Penyidik Kepolisian Resor Subulussalam telah menyerahkan tersangka DS (36 tahun) beserta barang bukti kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam, Jumat (10/1/2025).
Perkara ini berawal pada 13 November 2024 ketika polisi menyelidiki informasi maraknya penyelundupan BBM subsidi dari Pakpak Bharat, Provinsi Sumatra Utara, ke Kota Subulussalam, Aceh.
Tersangka DS kemudian ditangkap polisi di wilayah Tahura, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Awalnya polisi mencurigai DS yang mengendarai mobil minibus Toyota Kijang.
Saat dicegat, di mobil itu terdapat BBM subsidi jenis Pertalite 20 jeriken ukuran 35 liter dan 1 jeriken minyak subsidi jenis solar.
Saat ini penyidikan di polisi telah tuntas sehingga kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Subulussalam Inspektur Satu Abdul Mufakhir mengatakan, pelimpahan kasus itu sebagai komitmen mereka menegakkan hukum, termasuk terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Apresiasi atas kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus ini. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abdul.[]