Organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, mengecam aksi pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diduga mengintimidasi dua jurnalis Aceh.
Peristiwa itu dialami Raja Umar dari Kompas TV dan Kompas.com; dan Nurmala dari Puja TV saat meliput kunjungan Firli Bahuri ke Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023) malam.
“Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh, berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang diambil dua jurnalis ini,” kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin dalam konferensi pers bersama IJTI dan PWI, Jumat (10/11/2023).
Pemaksaan penghapusan foto dan video, kata dia, salah satu upaya menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
Ia menilai seharusnya kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dua jurnalis itu juga sudah bekerja sesuai kode etik jurnalistik: menggunakan tanda pengenal dan memperkenalkan diri sebelum peliputan.
“Firli pejabat publik, hadir di tempat publik, dan keterangannya perlu diketahui oleh publik. Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi di tempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber),” kata Juli.
Munir Noer, Ketua IJTI Aceh, cukup menyesalkan peristiwa itu karena dilakukan oleh orang yang mengerti hukum. “Kita semua tidak menginginkan kejadian ini. Kami mengecam tindakan aparat penegak hukum tersebut,” katanya.
Kecaman serupa juga dilontarkan Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin.
Berikut sikap AJI Banda Aceh, PWI Aceh, dan IJTI Aceh:
1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.
2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.
3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, jurnalis Kompas TV dan jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.
4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak?. IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.[]