HomeNewsThe Aceh Institute: Semen Langka, Negara Belum Mampu Memenuhi Hak Korban Banjir

The Aceh Institute: Semen Langka, Negara Belum Mampu Memenuhi Hak Korban Banjir

Published on

Delapan bulan pasca banjir besar November 2025, hak dasar korban banjir di Aceh belum terpenuhi. Negara yang menyatakan mampu menangani sendiri, faktanya gagal menjamin kebutuhan paling mendasar: semen dengan harga wajar.

Data BNPB per 7 Desember 2025 mencatat kerugian Aceh Rp25,41 triliun dengan 37.546 rumah rusak. Total tiga provinsi mencapai Rp51,82 triliun. Sejak Ratas di Lanud SIM hari itu, pemerintah pusat sudah mengetahui angka kerusakan dan kebutuhan. Presiden memilih tidak menetapkan Bencana Nasional dan menolak bantuan luar negeri.

“Namun hingga Agustus 2026, ribuan rumah belum dibangun kembali. Krisis paling nyata adalah semen,” kata Tarmizi, Direktur Eksekutif The Aceh Institute dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).

Data Pemerintah Aceh, kebutuhan semen 4.200 ton per hari, pasokan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Lhoknga hanya 3.700 ton per hari. Defisit 500 ton atau 12.500 sak per hari. Harga normal Rp63.000–Rp65.000 melonjak menjadi Rp80.000–Rp100.000, bahkan Rp120.000 di pedalaman.

Menurut Tarmizi, peringatan sudah ada sejak awal. Pada 21 Desember 2025, Anggota DPR RI Nasir Djamil menyebut kelangkaan ini tidak masuk akal dan mendesak Kemenperin turun tangan. Pada 18 Juli 2026, Anggota DPRA Nora Idah Nita menegaskan bahwa Aceh punya pabrik semen, tapi semen langka.

Situasi diperparah pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang bersamaan dengan rehabilitasi, serta langka dan mahalnya solar yang membuat biaya angkut berlipat.

Baru awal Agustus 2026, setelah rakyat menderita, Pemerintah Aceh memanggil SBA dan baru ada janji akan mengutamakan Aceh. “Artinya, tidak ada hambatan teknis. Yang ada adalah kelalaian perencanaan selama delapan bulan,” tulis Tarmizi.

The Aceh Institute menegaskan, jika negara tidak mampu menjamin semen di tanahnya sendiri, maka pernyataan mampu menangani sendiri belum terbukti. Korban hanya butuh hak sederhana: membangun kembali rumahnya dengan harga wajar. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Hutan Adat Kampong Singgersing Subulussalam Menuju Pengakuan Negara

Hutan Adat Kampong Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, selangkah lagi menuju...

Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara Akan Diatur lewat Qanun

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Banleg...

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan atas Peningkatan Akses Pendidikan

Pemerintah Aceh meraih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera pada kategori...

Faisal Ilyas Jadi Dirut Baru PEMA

PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PEMA memasuki babak baru setelah Faisal Ilyas mendapat amanah...

Aceh Dapat Rp27 Miliar Dana REDD+, Mualem Dorong Penguatan Perlindungan Hutan

Aceh mendapat alokasi sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ sebagai bentuk...

More like this

Hutan Adat Kampong Singgersing Subulussalam Menuju Pengakuan Negara

Hutan Adat Kampong Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, selangkah lagi menuju...

Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara Akan Diatur lewat Qanun

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Banleg...

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan atas Peningkatan Akses Pendidikan

Pemerintah Aceh meraih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera pada kategori...