HomeNewsPenemuan Mayat Terikat di Subulussalam, Polisi Tangkap 3 Orang

Penemuan Mayat Terikat di Subulussalam, Polisi Tangkap 3 Orang

Published on

Penemuan jenazah laki-laki di perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, terungkap. Mayat laki-laki yang diketahui bernama Murdadi (30) warga Desa Sibungke itu ditemukan pada Kamis (13/2/2025) dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya dalam keadaan tangan dan kaki terikat.

Kepolisian Resor Subulussalam yang mendapat informasi tentang penemuan mayat tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan petunjuk dalam peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadi Setiawan menyebutkan, dalam sepekan tim gabungan yang dibentuk dan berhasil meringkus ketiga pelaku di dua daerah yang berbeda.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang berinisial MD (21), JN (23) dan RN (23). Ketiganya melarikan diri keluar daerah menuju Provinsi Riau.

“Setelah tim melakukan pengejaran ke provinsi Sumut, tim berhasil meringkus tersangka RN selama tiga hari setelah kejadian pembunuhan. di salah satu rumah makan di Kisaran. RN hendak melakukan pelarian ke Batam, namun terkendala karena yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas” kata Yhogi dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Selanjutnya, jelas Kapolres, tim melakukan pendalaman terhadap dua pelaku lainnya, dan mendapati dua pelaku dengan inisial MD dan JN yang melarikan diri ke Provinsi Riau yang sebelumnya kedua pelaku tersebut melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara.

“Kedua tersangka MD dan JN ditangkap di Riau, keduanya sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Pekanbaru. Sehingga dengan tertangkapnya dua pelaku ini, sehingga lengkap pelaku pembunuhan terhadap Murdadi berjumlah tiga orang,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik, kata Kapolres Subulussalam, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan batu untuk menganiaya korban dan mengikat korban dengan menggunakan tali.

“Sementara untuk barang bukti handphone milik korban dibuang tersangka di selokan di depan salah satu rumah warga di desa Jontor sebelum pelaku melarikan diri ke Kota Medan,” sebutnya.

Yhogi menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

Ini 4 Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030 yang Lolos Tahap Administrasi

Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menetapkan empat...

MAN 1 dan MTsN 1 Banda Aceh Masuk Top 100 Sekolah Terbaik 2026 versi Puspresnas

Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) merilis daftar Top 100 SMP dan SMA terbaik di Indonesia...

More like this

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...