HomeNewsPenemuan Mayat Terikat di Subulussalam, Polisi Tangkap 3 Orang

Penemuan Mayat Terikat di Subulussalam, Polisi Tangkap 3 Orang

Published on

Penemuan jenazah laki-laki di perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, terungkap. Mayat laki-laki yang diketahui bernama Murdadi (30) warga Desa Sibungke itu ditemukan pada Kamis (13/2/2025) dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya dalam keadaan tangan dan kaki terikat.

Kepolisian Resor Subulussalam yang mendapat informasi tentang penemuan mayat tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan petunjuk dalam peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadi Setiawan menyebutkan, dalam sepekan tim gabungan yang dibentuk dan berhasil meringkus ketiga pelaku di dua daerah yang berbeda.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang berinisial MD (21), JN (23) dan RN (23). Ketiganya melarikan diri keluar daerah menuju Provinsi Riau.

“Setelah tim melakukan pengejaran ke provinsi Sumut, tim berhasil meringkus tersangka RN selama tiga hari setelah kejadian pembunuhan. di salah satu rumah makan di Kisaran. RN hendak melakukan pelarian ke Batam, namun terkendala karena yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas” kata Yhogi dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Selanjutnya, jelas Kapolres, tim melakukan pendalaman terhadap dua pelaku lainnya, dan mendapati dua pelaku dengan inisial MD dan JN yang melarikan diri ke Provinsi Riau yang sebelumnya kedua pelaku tersebut melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara.

“Kedua tersangka MD dan JN ditangkap di Riau, keduanya sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Pekanbaru. Sehingga dengan tertangkapnya dua pelaku ini, sehingga lengkap pelaku pembunuhan terhadap Murdadi berjumlah tiga orang,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik, kata Kapolres Subulussalam, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan batu untuk menganiaya korban dan mengikat korban dengan menggunakan tali.

“Sementara untuk barang bukti handphone milik korban dibuang tersangka di selokan di depan salah satu rumah warga di desa Jontor sebelum pelaku melarikan diri ke Kota Medan,” sebutnya.

Yhogi menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Aceh Book Fair Masuk Usulan Prioritas IKAPI Aceh dalam Konkernas 2026

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Aceh periode 2026-2031, Dr Mukhlisuddin Ilyas, menawarkan kalender tahunan...

MPU Aceh Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke Mualem, dari MTQ Nasional hingga Zakat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)...

Tim SAR Sisir Gunung Seulawah Cari Pendaki Asal Aceh Utara yang Hilang

Tim SAR gabungan masih menyisir kawasan Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencari seorang...

Fotografer Aceh Riska Munawarah Tembus Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer jurnalis asal Banda Aceh, Riska Munawarah, terpilih sebagai salah satu peserta Joop Swart...

Sekda Apresiasi Peluncuran Buku Polda Aceh Meutuah

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri peluncuran buku “Polda Aceh Meutuah” yang digelar...

More like this

Aceh Book Fair Masuk Usulan Prioritas IKAPI Aceh dalam Konkernas 2026

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Aceh periode 2026-2031, Dr Mukhlisuddin Ilyas, menawarkan kalender tahunan...

MPU Aceh Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke Mualem, dari MTQ Nasional hingga Zakat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)...

Tim SAR Sisir Gunung Seulawah Cari Pendaki Asal Aceh Utara yang Hilang

Tim SAR gabungan masih menyisir kawasan Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencari seorang...