Pendaftaran rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (23/4). Hal ini sebagaimana diumumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh yang membuka penerimaan 45 orang PPK.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, mengatakan kebutuhan PPK sebanyak 45 orang ini nantinya akan bertugas pada sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PPK mulai 23 April 2024 s/d 29 April 2024 melalui https://siakba.kpu.go.id/” ujarnya, Selasa (23/4).
Muhammad Zar menjelaskan, masa kerja PPK pada Pilkada 2024 nantinya mulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
“Persyaratan sebagai PPK Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh selain harus menyampaikan berkas administrasi juga mengikuti seleksi ujian tulis/Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara nantinya sesuai jadwal,” sebutnya.
Khusus untuk penerimaan calon anggota PPK Pilkada Banda Aceh 2024, pengumuman selengkapnya dapat dilihat di website dan akun media sosial resmi KIP Kota Banda Aceh.
“Penerimaan PPK Pilkada 2024 ini terbuka untuk umum/masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai perwujudan transparansi rekrutmen Badan Adhoc,” ujar Muhammad Zar.[]