Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh segera membentuk Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KIP Kota Banda Aceh akan merekrut 45 PPK dan 270 PPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, mengatakan, pembentukan Badan Adhoc dilaksanakan secara seleksi terbuka dan memberi kesempatan kepada warga untuk mendaftar.
“Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024 ini, sedangkan anggota PPS pendaftaran dimulai 2 Mei 2024, nanti selanjutnya akan kita umumkan kembali kepada masyarakat oleh KIP Kota Banda Aceh, melalui laman website, Instagram KIP Kota Banda Aceh serta media massa,” ujar pria yang akrab disapa Abu Zar itu lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan setiap warga yang mendaftar sebagai Badan Adhoc PPK dan PPS, pastinya ada persyaratan yang harus dilengkapi dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi.
“Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan wali kota dan wakil wali kota,” sebutnya.
“KIP Kota Banda Aceh akan menerima PPK sebanyak 45 orang untuk 9 kecamatan dan PPS sebanyak 270 orang untuk 90 desa, nantinya sebagai pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” kata Abu Zar.
Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses di siakba.kpu.go.id.
“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku,” ujarnya.[]