Pemerintah Belanda menyepakati pengembalian 13 benda bersejarah yang berkaitan dengan Aceh, mulai dari Sikin Panyang (pedang Sikin Panjang), manuskrip Al-Qur’an yang terkait dengan Teuku Umar, hingga nisan peninggalan Kesultanan Aceh.
Pemulangan benda budaya tersebut menjadi bagian dari kesepakatan repatriasi Indonesia-Belanda yang ditandatangani Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10/2026).
Dari 20 benda budaya Indonesia yang disepakati untuk dikembalikan dalam perjanjian tersebut, 13 di antaranya berkaitan dengan sejarah dan kebudayaan Aceh. Benda-benda itu merepresentasikan perjalanan sejarah, tradisi intelektual Islam, perjuangan melawan kolonialisme, serta seni dan tradisi pemakaman masyarakat Aceh.
Sikin Panyang menjadi salah satu benda yang menarik perhatian. Senjata tradisional Aceh tersebut berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme dan selama ini tersimpan di Rijksmuseum, Belanda.
Selain itu, terdapat manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya. Naskah tersebut berasal dari Wereldmuseum.
Kesepakatan repatriasi juga mencakup empat manuskrip Kesultanan Aceh yang merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah Kesultanan Aceh, dari Wereldmuseum. Bersama pedang Sikin Panjang dan manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar, koleksi tersebut menjadi bagian penting dari warisan tertulis Aceh yang akan dikembalikan ke Indonesia.
Dua kelompok benda lainnya berkaitan dengan tradisi pemakaman Kesultanan Aceh. Koleksi tersebut terdiri atas satu panel makam Kesultanan Aceh dan enam nisan Batu Aceh yang memiliki nilai sejarah, seni kaligrafi, serta keterkaitan dengan tradisi pemakaman Islam, dari Wereldmuseum.
Dengan demikian, terdapat 13 benda yang berkaitan dengan Aceh dalam daftar 20 benda budaya yang disepakati untuk dikembalikan, yakni satu pedang Sikin Panjang, satu manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar, empat manuskrip Kesultanan Aceh, satu panel makam Kesultanan Aceh, dan enam nisan Batu Aceh.
Ketua Colonial Collections Committee (CCC) Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, mengatakan keputusan pengembalian 20 benda budaya Indonesia didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa benda-benda itu kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela dalam konteks kolonial.
Lilian mencontohkan Berlian Banjarmasin yang dahulu menjadi simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin. Berlian sekitar 38 karat tersebut berpindah ke tangan Belanda dalam situasi tekanan kolonial. Dokumen perolehannya bahkan menggunakan istilah Report of Confiscation, yang menunjukkan adanya penyitaan.
Ia juga menyoroti nilai sejarah panel makam Aceh yang berkaitan dengan kawasan pemakaman keluarga Kesultanan Aceh, serta manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar yang menyimpan catatan tulisan tangan mengenai cara pembacaannya.
“Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi,” ujar Lilian.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, menegaskan komitmen pemerintahnya untuk memperbaiki ketidakadilan sejarah melalui pengembalian benda budaya yang diperoleh dalam konteks kolonial.
“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” kata Letschert, dikutip dari laman resmi Kemenbud RI, Kamis (15/10).
Ia berharap kerja sama repatriasi Indonesia-Belanda dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial melalui penelitian asal-usul koleksi dan kemitraan yang setara.
Indonesia Pulangkan Lebih dari 30 Ribu Koleksi
Selain 20 benda budaya bersejarah, Indonesia juga memastikan pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda. Koleksi tersebut terdiri atas 29.763 objek dan 427 unit kerangka leluhur (human remains).
Koleksi Dubois berkaitan dengan penelitian manusia purba Homo erectus, yang memiliki arti penting dalam sejarah evolusi manusia dan perkembangan penelitian paleoantropologi dunia.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Indonesia telah menerima empat koleksi penting dari kelompok Dubois, yakni tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores. Keempat benda tersebut kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pengembalian tahap kedua Koleksi Dubois sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, baik dari segi jumlah maupun nilai ilmiahnya.
“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” kata Fadli.
Ia menambahkan, sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda melalui diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antarpemerintah. Dua kesepakatan terbaru tersebut menambah jumlah warisan budaya yang dikembalikan menjadi lebih dari 32.500 unit, menurut data Kementerian Kebudayaan.
Fadli Zon menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada keberhasilan repatriasi. Kementerian Kebudayaan berkomitmen mengelola benda-benda yang dikembalikan melalui tiga prinsip utama, yaitu Care, Research, dan Educate: pelestarian dan konservasi, penelitian ilmiah, serta perluasan akses publik terhadap warisan sejarah dan kebudayaan.
Ia juga menekankan bahwa repatriasi merupakan bagian dari mandat Pasal 32 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.


