Seorang pemuda berinisial RM (27) asal Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. Ia hendak terbang ke Kendari, membawa sabu-sabu 1 kilogram.
Penangkapan terjadi Selasa (4/3/2025) pagi. Petugas Avsec melihat sesuatu mencurigakan di koper RM. Pemeriksaan X-Ray dilakukan. Isinya? Empat bungkus besar sabu-sabu.
“Empat bungkusan besar plastik dengan total berat bruto lebih kurang 1 kilogram,” kata Inspektur Satu M Jabir, Kepala Kepolisian Sektor Kuta Baro, Rabu (5/3/2025).
RM diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Penyidikan pun dimulai.
RM mengaku aksinya itu bukan kali pertama. Sebelumnya pernah berhasil membawa sabu-sabu. Namun kali ini gagal.
Barang haram itu ia ambil di pinggir jalan Beureunuen, Pidie.
Siapa pemberinya? RM tak kenal. Ia hanya mendapat arahan dari pria berinisial TK.
RM juga mengaku diberi uang Rp 20 juta. Uang jalan. Sekaligus untuk beli tiket.
Polisi tak berhenti di sini. Jaringan ini terus diselidiki.[]


