Erornya layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak 8 Mei 2023 hingga dua pekan kemudian membuat polemik di kalangan pemerintahan di Aceh, terkait rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sejak Qanun LKS efektif berlaku, BSI menjadi pilihan utama masyarakat Aceh selain Bank Aceh Syariah, usai hengkangnnya bank konvensional.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Aceh sepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang berencana untuk merevisi Qanun LKS agar lebih sempurna. Bahkan pemerintah sendiri sudah lebih dulu meminta DPR Aceh dengan mengirim surat resmi pada Oktober 2022 lalu agar adanya revisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Senin, (22/5/2023). “Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut,” kata MTA.
MTA mengatakan, kasus yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu menjadi salah satu contoh begitu rumitnya aktivitas keuangan saat perbankan macet dan tidak ada alternatif untuk memilih bank lainnya.
“Kasus yang menimpa BSI baru-baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPR Aceh dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS,” kata MTA.
Ketua DPR Aceh: Perubahan Qanun LKS Bukan Menghapus Substansi Syariat Islam
MTA mengatakan, dalam revisi nantinya akan dikaji kembali terkait kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh.
“Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh,” ujar MTA.
Menurutnya, masyarakat Aceh merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi yang sama bertaraf nasional dan internasional, maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi.
“Revisi Qanun LKS ini bertujuan untuk memperkuat perbankan syariah sebagai sebuah bentuk kekhususab bagi Aceh, disamping juga mengizinkan bank konvensional beroperasi kembali,” kata MTA.
Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 lalu pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026 yang didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.
“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPR Aceh sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi demi penyempurnaan qanun LKS untuk Aceh yang lebih baik,” tutup MTA. []