Ketua DPR Aceh: Perubahan Qanun LKS Bukan Menghapus Substansi Syariat Islam
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh mewacanakan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), guna menyempurnakan produk hukum. Ide melakukan perubahan tersebut mesti disikapi secara bijak, lantaran yang hendak diubah produk buatan manusia. “Qanun LKS merupakan produk Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang telah melalui berbagai proses hingga disahkan dan diberlakukan … Lanjutkan membaca Ketua DPR Aceh: Perubahan Qanun LKS Bukan Menghapus Substansi Syariat Islam
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan