Pasar toleransi di Peunayong, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh, memberi izin nonmuslim menjual makanan dan minuman di pagi Ramadan. Di Banda Aceh, hanya di sana yang boleh buka pagi saat yang lain dilarang sebelum pukul 16.30 WIB karena syariat Islam.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh (polisi syariat) Muhammad Rizal mengatakan, pasar khusus nonmuslim itu sudah berlangsung tujuh tahun lalu. Kebijakan tak tertulis itu untuk warga Tionghoa yang tinggal di sana.
“Kebijakan-kebijakan yang tidak tertulis dalam rangka untuk toleransi umat beragama,” kata Muhammad Rizal kepada acehkini, Selasa (4/4/2023).
Menurut Rizal, batas buka pasar itu sampai pukul sembilan pagi. Saban hari, anggota polisi syariat bakal mengawasinya, terutama agar tiada pembeli dari kalangan muslim.
“Anggota kami kan tiap hari di situ untuk memastikan mereka tidak melewati jam itu (sembilan). Kalau warga kita (muslim) datang ke sana untuk membeli segala macam ya langsung kita inilah, aman kan. Itu kan peruntukannya untuk nonmuslim,” ujar Rizal.
Kisah Pasar Toleransi Tanah Syariat: Nasi Guri dan Segelas Kopi di Pagi Ramadan
Rizal menuturkan keberadaan pasar khusus nonmuslim selama Ramadan itu tidak mengganggu muslim sekitar karena letaknya di gang yang ditempati warga Tionghoa. Namun, polisi syariat tetap rutin mengawasinya.
“Kalau disuruh jamin bahwa yang membeli di situ semua nonmuslim, di manapun kita gak bisa menjamin,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu pagi lalu acehkini mengunjungi pasar itu. Di sisi kanan kiri lorong pelbagai makanan tersuguh. Warung kopi juga terbuka. Beberapa pedagang menolak pembeli muslim. Warga Aceh di sekitarnya menghormati keberadaan pasar itu. []