Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus berupaya meningkatkan permohonan kekayaan intelektual di Aceh. Salah satunya dengan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
“Kegiatan seperti ini merupakan usaha kita untuk memudahkan, mendekatkan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya kekayaan intelektual,” kata Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Sri Yusfini Yusuf, Selasa (2/7/2024).
Yusfini mengatakan, kegiatan Mobile IP Clinic ini merupakan salah satu jembatan kerja sama dalam membangun sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, universitas, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatan pendaftaran kekayaan intelektual baik dari segi kuantitas dan kualitas di Indonesia khususnya di Aceh.
“Ya semoga ini memberikan dampak yang nyata, munculnya kesadaran, hingga berdampak pada perekonomian,” ujarnya.
Sejak pertama kali digelar pada 2022, kata Yusfini, Mobile IP Clinic menunjukkan tren positif dalam meningkatkan permohonan kekayaan intelektual. Jika dibandingkan dengan jumlah permohonan pada tahun 2022, permohonan pada 2023 mengalami peningkatan permohonan sebanyak 40 persen.
“Harapan kita, jumlah permohonan ini akan terus meningkat pada tahun 2024 dan tahun berikutnya,” ujar Yusfini.
Ia menyebutkan kegiatan Mobile IP Clinic digelar selama tiga hari, 2-4 Juli 2024, bertempat di Hermes Palace Hotel, Kota Banda Aceh. Berbagai kegiatan seperti diseminasi kekayaan intelektual hingga pendampingan pendaftaran akan dilakukan dengan melibatkan UMKM, pelaku ekonomi kreatif dan sejumlah instansi terkait.
“Selain itu, selama tiga hari masyarakat dapat mendaftarkan dan berkonsultasi terkait kekayaan intelektual secara gratis dan terbuka untuk umum,” sebutnya.
Pembukaan Mobile IP Clinic dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, UMKM, pelaku ekonomi kreatif dan sejumlah perwakilan instansi terkait. Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkumham Aceh juga memberikan sertifikat merek kepada sejumlah pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.[]