HomeNewsMK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Satu TPS di Pilwalkot Sabang

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Satu TPS di Pilwalkot Sabang

Published on

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dalam Pemilihan Wali Kota Sabang, Aceh. Putusan ini dikeluarkan setelah ditemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS itu.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Keputusan ini diambil MK dengan mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sabang nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KPPS membuka kotak suara di TPS itu tanpa prosedur yang benar. Tindakan ini dilakukan untuk mencari dua surat suara Pilgub Aceh yang hilang. Namun, surat suara justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS.

“Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS,” ujar Enny.

“Bukan di dalam kota suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota seperti dugaan KPPS, dan kemudian kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak disegel kembali.”

Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan dinilai mencederai kemurnian suara pemilih. Berdasarkan Pasal 112 UU 10/2016 tentang Pilkada, MK memutuskan PSU harus dilakukan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, PSU di TPS 02 harus menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara 27 November 2024. “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ujarnya.

MK juga memerintahkan KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dengan hasil Pilwalkot yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan akhir harus diumumkan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan PSU di satu TPS. Permintaan pemohon untuk PSU di enam TPS lainnya ditolak. Dengan demikian, hasil Pilwalkot tetap berlaku kecuali suara di TPS 02 Desa Paya Seunara yang harus diulang.

KPU RI, Bawaslu, dan Kepolisian diperintahkan melakukan supervisi dan pengamanan agar PSU berjalan sesuai aturan.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Pemerintah menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari...

Tim SAR Evakuasi Kru Mein Schiff 6 saat Berlayar dari Malaysia ke Sri Lanka

Tim SAR gabungan di Aceh melaksanakan operasi SAR evakuasi medis (medevac) terhadap seorang kru...

Rakerprov KORMI Aceh 2026, Sekda Dorong Penguatan Budaya Olahraga Masyarakat

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aceh untuk...

Endatu Kreatif Gelar Tribute to Nyawong

Komunitas Endatu Kreatif akan menghadirkan perhelatan budaya bertajuk Gema Tanah Rencong: Harmoni Etnik Aceh...

Saat “Pesta Babi” Diputar di Subulussalam: Papua Terasa Dekat dengan Konflik Sawit di Tanah Sendiri

Di tengah aroma kopi dan riuh diskusi di Warung Kopi Mesada, puluhan jurnalis, pegiat...

More like this

Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Pemerintah menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari...

Tim SAR Evakuasi Kru Mein Schiff 6 saat Berlayar dari Malaysia ke Sri Lanka

Tim SAR gabungan di Aceh melaksanakan operasi SAR evakuasi medis (medevac) terhadap seorang kru...

Rakerprov KORMI Aceh 2026, Sekda Dorong Penguatan Budaya Olahraga Masyarakat

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aceh untuk...