HomeNewsMassa Gelar Aksi Demo Protes Keputusan Mendagri Alih 4 Pulau Milik Aceh...

Massa Gelar Aksi Demo Protes Keputusan Mendagri Alih 4 Pulau Milik Aceh ke Sumut

Published on

Massa di Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang, sebagai bentuk protes terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatra Utara. Massa turut membawa bendera Bintang Bulan serta spanduk berisikan protes terhadap keputusan Mendagri tersebut.

Aksi demonstrasi diwarnai orasi bergantian dari perwakilan massa yang menyatakan penolakan keras terhadap keputusan yang dinilai merugikan Aceh secara teritorial dan historis. Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Adapun empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar/Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang selama ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Namun, dalam keputusan terbaru Kemendagri, keempat pulau itu dimasukkan ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.

Tanggapan itu disampaikan Syakir merespon alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6) yang mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau, karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Syakir mengatakan, kalau mengacu pada perspektif geografis benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

“Namun, karena ada kesepakatan 1992 antar dua gubernur, disaksikan Mendagri Rudini pada waktu itu, maka kesepakatan Tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut,” sebut Syakir.

Syakir menambahkan, dengan pernyataan Kemendagri itu semestinya jangan ditetapkan dulu empat pulau tersebut karena masih ada sengketa. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Persiraja vs Semen Padang: Laskar Rencong Butuh Dukungan Penuh Suporter

Persiraja Banda Aceh akan menghadapi Semen Padang FC pada Minggu (13/9/2026) di Stadion H...

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR, Aceh Dorong Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan...

RUU Perubahan UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang...

Mau Beli Mobil Toyota? Cek Promo dan Doorprize di Toyota Space Suzuya Mall Banda Aceh

Masyarakat Aceh yang sedang mencari mobil Toyota baru bisa memanfaatkan gelar Toyota Space di...

Rp25,65 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh 2026, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun....

More like this

Persiraja vs Semen Padang: Laskar Rencong Butuh Dukungan Penuh Suporter

Persiraja Banda Aceh akan menghadapi Semen Padang FC pada Minggu (13/9/2026) di Stadion H...

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR, Aceh Dorong Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan...

RUU Perubahan UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang...