HomeNewsMassa Gelar Aksi Demo Protes Keputusan Mendagri Alih 4 Pulau Milik Aceh...

Massa Gelar Aksi Demo Protes Keputusan Mendagri Alih 4 Pulau Milik Aceh ke Sumut

Published on

Massa di Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang, sebagai bentuk protes terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatra Utara. Massa turut membawa bendera Bintang Bulan serta spanduk berisikan protes terhadap keputusan Mendagri tersebut.

Aksi demonstrasi diwarnai orasi bergantian dari perwakilan massa yang menyatakan penolakan keras terhadap keputusan yang dinilai merugikan Aceh secara teritorial dan historis. Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Adapun empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar/Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang selama ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Namun, dalam keputusan terbaru Kemendagri, keempat pulau itu dimasukkan ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.

Tanggapan itu disampaikan Syakir merespon alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6) yang mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau, karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Syakir mengatakan, kalau mengacu pada perspektif geografis benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

“Namun, karena ada kesepakatan 1992 antar dua gubernur, disaksikan Mendagri Rudini pada waktu itu, maka kesepakatan Tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut,” sebut Syakir.

Syakir menambahkan, dengan pernyataan Kemendagri itu semestinya jangan ditetapkan dulu empat pulau tersebut karena masih ada sengketa. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Target 10 Besar Terlampaui, Kafilah Aceh Pulang dengan Prestasi 4 Besar MTQ Nasional

Kafilah Aceh kembali ke Tanah Rencong setelah menorehkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)...

2.500 Peserta Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI Kodam IM di Banda Aceh

Sebanyak 2.500 peserta meramaikan Fun Run 5K yang digelar Kodam Iskandar Muda (IM) dalam...

Setelah Terputus akibat Banjir, Jembatan Kutablang Kembali Beroperasi

Jembatan Krueng Tingkeum atau Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen kembali beroperasi untuk lalu lintas...

Sumur Minyak Masyarakat Aceh Masuk Babak Baru, Menteri ESDM Setujui Rekomendasi BPMA

Sumur minyak masyarakat di Aceh memasuki babak baru setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya...

23 Tahun Menanti, Aceh Kembali Masuk 4 Besar MTQ Nasional 2026

Kafilah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menempati peringkat keempat pada Musabaqah...

More like this

Target 10 Besar Terlampaui, Kafilah Aceh Pulang dengan Prestasi 4 Besar MTQ Nasional

Kafilah Aceh kembali ke Tanah Rencong setelah menorehkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)...

2.500 Peserta Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI Kodam IM di Banda Aceh

Sebanyak 2.500 peserta meramaikan Fun Run 5K yang digelar Kodam Iskandar Muda (IM) dalam...

Setelah Terputus akibat Banjir, Jembatan Kutablang Kembali Beroperasi

Jembatan Krueng Tingkeum atau Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen kembali beroperasi untuk lalu lintas...