BerandaNewsMahfud MD Didampingi Achmad Marzuki Tinjau Rumoh Geudong

Mahfud MD Didampingi Achmad Marzuki Tinjau Rumoh Geudong

Published on

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Indonesia, Mahfud MD didampingi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki meninjau lokasi peluncuran program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Pidie, Senin (26/6/2023).

Selasa (27/6) besok, Presiden Joko Widodo didampingi istri Iriana Joko Widodo, serta sejumlah menteri dan para Duta Besar akan berkunjung ke sana untuk kick-off Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

“Hari ini Pak Gubernur mendampingi Pak Menko Polhukam, untuk meninjau kesiapan kegiatan di Rumoh Geudong Gampong Bili Aron,” ujar Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh.

“Kita semua tentu berharap kunjungan kerja Bapak Presiden berjalan lancar seperti kunjungan kerja beliau sebelumnya ke Aceh. Kunjungan kerja kali ini terasa lebih spesial karena berkaitan dengan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Kita semua tentu bersyukur dan mengapresiasi perhatian Bapak Presiden kepada para korban konflik,” sambung MTA.

MTA menambahkan, hari ini akan ada serangkaian kegiatan gladi kotor dan gladi bersih, agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik  aman dan lancar.

Mahfud MD di Rumoh Geudong
Mahfud MD meninjau persiapan kedatangan Presiden Jokowi di Rumoh Geudong. Foto: acehkini

Saat di Rumoh Geudong, Presiden Jokowi juga direncanakan akan melakukan dialog via konferensi video dengan sejumlah korban pelanggaran HAM di Talangsari dan sejumlah lokasi lainnya.

Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh ini, merupakan agenda Presiden sebagai pertanda dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat non-yudisial.

“Kita tentu berterima kasih kepada Pak Presiden karena telah memilih Aceh, khususnya Rumoh Geudong sebagai lokasi peluncuran kegiatan ini,” kata MTA.

Pada 11 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan pengakuan Negara terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, dan akan diselesaikan secara non-yudisial. Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu; peristiwa Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan. []

Kesaksian Langsung Terbakarnya Rumoh Geudong 1998

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Pengedar Narkoba dan Polisi Baku Tembak di Aceh Timur

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Utara terlibat baku tembak saat menyergap tiga terduga...

Beredar Akun Facebook Palsu Marlina Muzakir, Masyarakat Diminta Berhati-Hati 

Saat ini di media sosial facebook, beredar akun atas nama Marlina Muzakir, Ketua TP...

Mayoritas Pengprov dan KONI Kab/Kota Usung Pon Yaya Pimpin KONI Aceh

Sejumlah pengurus provinsi cabang olahraga (Pengprov) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten/kota di...

Marlina Instruksikan Pembentukan YJI Kabupaten Kota di Aceh

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh, Marlina Usman, selaku Pembina...

USK Sediakan 35 Persen Kuota Mahasiswa Baru Jalur SMMPTN-Barat

Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri wilayah Barat atau SMMPTN-Barat tahun 2025 telah resmi...

More like this

Pengedar Narkoba dan Polisi Baku Tembak di Aceh Timur

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Utara terlibat baku tembak saat menyergap tiga terduga...

Beredar Akun Facebook Palsu Marlina Muzakir, Masyarakat Diminta Berhati-Hati 

Saat ini di media sosial facebook, beredar akun atas nama Marlina Muzakir, Ketua TP...

Mayoritas Pengprov dan KONI Kab/Kota Usung Pon Yaya Pimpin KONI Aceh

Sejumlah pengurus provinsi cabang olahraga (Pengprov) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten/kota di...