BerandaNewsMA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Besar

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Besar

Published on

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Azwir Basyah, terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar, Aceh. Di tingkat kasasi, Azwir dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Dalam putusan nomor 736K/Pid/2023, hakim MA menyatakan bahwa Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Namun eksekusi Azwir Basyah ke dalam penjara terkendala karena ia tidak berada di tempat tinggalnya. Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan Azwir buron.

“Terhadap terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Ali Rasab Lubis, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (3/10/2023).

Baca: 26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan Terakhir

Menurut Ali Rasab, Azwir semula ditahan. Namun ia dikeluarkan dari tahanan seusai hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis bebas.

Polisi sebelumnya menangkap Azwir yang diduga sosok di balik penembakan Maimun dan Ridwan di Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Kamis malam (12/5/2022).

Saat diadili di Pengadilan Negeri Jantho, hakim membebaskan Azwir karena dianggap tidak bersalah. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Kerangka Manusia Ditemukan dalam Drum di Sungai Aceh Besar

Selain Azwir, kasus ini melibatkan enam orang lainnya yang berperan eksekutor. Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi, Darwis, Zardan, dan Nazar. Di tingkat kasasi MA, mereka divonis 15 hingga 20 tahun penjara.

Kejaksaan telah mengeksekusi lima orang dari mereka ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar. Adapun eksekusi Nazar tertunda lantaran ada kesalahan redaksional dalam putusan Mahkamah Agung.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Ribuan Warga Salatkan Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Ribuan warga menyalatkan jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad...

Foto: Jenazah Tu Sop Disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

Jenazah ulama karismatik Aceh, Teungku Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Pj Gubernur Aceh Safrizal Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tu Sop

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya ulama Aceh, Teungku...

Tu Sop Meninggal Dunia, Danrem Lilawangsa Tunda Konser di Lhokseumawe

Konser artis papan atas Bondan Prakoso rencananya akan digelar di Kota Lhokseumawe, Sabtu malam...

Jenazah Tu Sop Bakal Disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad Yusuf A Wahab...

More like this

Ribuan Warga Salatkan Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Ribuan warga menyalatkan jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad...

Foto: Jenazah Tu Sop Disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

Jenazah ulama karismatik Aceh, Teungku Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) disalatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Pj Gubernur Aceh Safrizal Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tu Sop

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya ulama Aceh, Teungku...