BerandaNewsMA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Besar

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Besar

Published on

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Azwir Basyah, terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar, Aceh. Di tingkat kasasi, Azwir dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Dalam putusan nomor 736K/Pid/2023, hakim MA menyatakan bahwa Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Namun eksekusi Azwir Basyah ke dalam penjara terkendala karena ia tidak berada di tempat tinggalnya. Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan Azwir buron.

“Terhadap terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Ali Rasab Lubis, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (3/10/2023).

Baca: 26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan Terakhir

Menurut Ali Rasab, Azwir semula ditahan. Namun ia dikeluarkan dari tahanan seusai hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis bebas.

Polisi sebelumnya menangkap Azwir yang diduga sosok di balik penembakan Maimun dan Ridwan di Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Kamis malam (12/5/2022).

Saat diadili di Pengadilan Negeri Jantho, hakim membebaskan Azwir karena dianggap tidak bersalah. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Kerangka Manusia Ditemukan dalam Drum di Sungai Aceh Besar

Selain Azwir, kasus ini melibatkan enam orang lainnya yang berperan eksekutor. Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi, Darwis, Zardan, dan Nazar. Di tingkat kasasi MA, mereka divonis 15 hingga 20 tahun penjara.

Kejaksaan telah mengeksekusi lima orang dari mereka ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar. Adapun eksekusi Nazar tertunda lantaran ada kesalahan redaksional dalam putusan Mahkamah Agung.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Instruksi Gubernur tentang Salat Jemaah, Plt Sekda Buka Rakor Rumuskan SOP Penegakan Aturan

Tindak lanjut instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait salat berjemaah, Plt Sekretaris Daerah Aceh...

Kisah Suami Cut Meutia, Pang Nanggroe yang Berjuluk Napoleon Aceh

Pang Nanggroe, -suami kedua Cut Meutia- dijuluki Belanda Napoleon Aceh. Beliau ahli siasat perang...

Dibangun Tentara, Rehab Makam Cut Meutia Hampir Rampung

Rehab makam Pahlawan Nasional Cut Meutia yang dikerjakan prajurit TNI dari Korem 011 Lilawangsa...

Kontes Kambing dan Domba Meriahkan Peringatan HUT ke-79 TNI AU di Lanud SIM

Lanud Sultan Iskandar Muda menggelar Kontes Kambing dan Domba di Lapangan Bola Mini Lanud...

‘Memulangkan’ Hamzah Fansuri ke Kota Subulussalam, Setelah Karyanya Diakui Dunia

Komunitas Institute for Singkel Research on Adat and Culture (ISRAC) menggelar kegiatan diskusi warisan...

More like this

Instruksi Gubernur tentang Salat Jemaah, Plt Sekda Buka Rakor Rumuskan SOP Penegakan Aturan

Tindak lanjut instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait salat berjemaah, Plt Sekretaris Daerah Aceh...

Kisah Suami Cut Meutia, Pang Nanggroe yang Berjuluk Napoleon Aceh

Pang Nanggroe, -suami kedua Cut Meutia- dijuluki Belanda Napoleon Aceh. Beliau ahli siasat perang...

Dibangun Tentara, Rehab Makam Cut Meutia Hampir Rampung

Rehab makam Pahlawan Nasional Cut Meutia yang dikerjakan prajurit TNI dari Korem 011 Lilawangsa...