Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Azwir Basyah, terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar, Aceh. Di tingkat kasasi, Azwir dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
Dalam putusan nomor 736K/Pid/2023, hakim MA menyatakan bahwa Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.
Namun eksekusi Azwir Basyah ke dalam penjara terkendala karena ia tidak berada di tempat tinggalnya. Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan Azwir buron.
“Terhadap terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Ali Rasab Lubis, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (3/10/2023).
Baca: 26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan Terakhir
Menurut Ali Rasab, Azwir semula ditahan. Namun ia dikeluarkan dari tahanan seusai hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis bebas.
Polisi sebelumnya menangkap Azwir yang diduga sosok di balik penembakan Maimun dan Ridwan di Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Kamis malam (12/5/2022).
Saat diadili di Pengadilan Negeri Jantho, hakim membebaskan Azwir karena dianggap tidak bersalah. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca: Kerangka Manusia Ditemukan dalam Drum di Sungai Aceh Besar
Selain Azwir, kasus ini melibatkan enam orang lainnya yang berperan eksekutor. Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi, Darwis, Zardan, dan Nazar. Di tingkat kasasi MA, mereka divonis 15 hingga 20 tahun penjara.
Kejaksaan telah mengeksekusi lima orang dari mereka ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar. Adapun eksekusi Nazar tertunda lantaran ada kesalahan redaksional dalam putusan Mahkamah Agung.[]