HomeNews26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan Terakhir

26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan Terakhir

Published on

Sebanyak 26 terdakwa perkara narkotika di Aceh dituntut mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam tujuh bulan terakhir: Januari—Juli 2023. Terdakwa itu bagian dari 105 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya yang ditangani jaksa sepanjang semester awal tahun ini.

“Pada periode ini Kejati Aceh telah menuntut tuntutan mati terhadap 26 terdakwa perkara narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dalam konferensi pers pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).

Namun, sejauh ini belum diketahui vonis yang berkekuatan hukum tetap atas para terdakwa tersebut.

Kasus narkotika yang ditangani Kejati Aceh ini termasuk dalam bidang tindak pidana umum. Perkara lain yang telah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejati Aceh dalam bidang ini adalah pidana terhadap orang atau harta (97), keamanan negara dan pidana umum lainnya (29), dan terorisme dan lintas negara (3).

Kajati Aceh Bambang Bachtiar
Kajati Aceh Bambang Bachtiar. Foto: Habil/acehkini

Selama semester pertama 2023, kata Bambang, ada 106 perkara dari tindak pidana umum tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif sehingga tidak diajukan ke pengadilan. Menurutnya, keadilan restoratif itu program unggulan Jaksa Agung.

“Di wilayah tentunya harus bisa menyukseskan program tersebut. Alhamdulillah untuk Aceh kami tidak mengalami kesulitan. Ini berkat dukungan masyarakat, yang memang masyarakat Aceh ini menginginkan program ini berjalan di Aceh,” katanya.

Jenis kasus yang diselesaikan melalui program ini termasuk penganiayaan hingga narkotika. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar penuntutan perkara bisa dihentikan melalui keadilan restoratif.

Perkara penganiayaan, misalnya, harus ada kesepakatan damai antara dua pihak. “Kasus narkotika, karena ancamannya satu tahun, yang menghisap hanya sekian mili untuk sekali pakai, [itu] direhab,” kata Bambang.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Perpustakaan UIN Ar-Raniry Penuhi Standar Nasional, Kantongi Akreditasi A Perpusnas RI

Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi mengantongi akreditasi A atau predikat...

Akademi Akupunktur Aceh dan Prospek Pengobatan Timur yang Semakin Tumbuh

Oleh: Ahmad Humam Hamid Di tengah kemajuan teknologi medis modern-ruang operasi robotik, pencitraan resolusi tinggi,...

Rapat Interpelasi DPRK Subulussalam Diwarnai Aksi Demonstrasi

Rapat paripurna hak interpelasi yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam pada...

Pemutaran Perdana Film Doku-Drama ā€œNoehā€ Angkat Isu ODGJ di Aceh

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh Bersama Yayasan Aceh Bergerak akan menggelar pemutaran film perdana...

Gubernur Aceh Apresiasi Presiden Prabowo atas Bantuan Dana Sapi Meugang 19 Kabupaten/Kota

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto...

More like this

Perpustakaan UIN Ar-Raniry Penuhi Standar Nasional, Kantongi Akreditasi A Perpusnas RI

Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi mengantongi akreditasi A atau predikat...

Akademi Akupunktur Aceh dan Prospek Pengobatan Timur yang Semakin Tumbuh

Oleh: Ahmad Humam Hamid Di tengah kemajuan teknologi medis modern-ruang operasi robotik, pencitraan resolusi tinggi,...

Rapat Interpelasi DPRK Subulussalam Diwarnai Aksi Demonstrasi

Rapat paripurna hak interpelasi yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam pada...