BerandaNews26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan Terakhir

26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan Terakhir

Published on

Sebanyak 26 terdakwa perkara narkotika di Aceh dituntut mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam tujuh bulan terakhir: Januari—Juli 2023. Terdakwa itu bagian dari 105 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya yang ditangani jaksa sepanjang semester awal tahun ini.

“Pada periode ini Kejati Aceh telah menuntut tuntutan mati terhadap 26 terdakwa perkara narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dalam konferensi pers pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).

Namun, sejauh ini belum diketahui vonis yang berkekuatan hukum tetap atas para terdakwa tersebut.

Kasus narkotika yang ditangani Kejati Aceh ini termasuk dalam bidang tindak pidana umum. Perkara lain yang telah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejati Aceh dalam bidang ini adalah pidana terhadap orang atau harta (97), keamanan negara dan pidana umum lainnya (29), dan terorisme dan lintas negara (3).

Kajati Aceh Bambang Bachtiar
Kajati Aceh Bambang Bachtiar. Foto: Habil/acehkini

Selama semester pertama 2023, kata Bambang, ada 106 perkara dari tindak pidana umum tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif sehingga tidak diajukan ke pengadilan. Menurutnya, keadilan restoratif itu program unggulan Jaksa Agung.

“Di wilayah tentunya harus bisa menyukseskan program tersebut. Alhamdulillah untuk Aceh kami tidak mengalami kesulitan. Ini berkat dukungan masyarakat, yang memang masyarakat Aceh ini menginginkan program ini berjalan di Aceh,” katanya.

Jenis kasus yang diselesaikan melalui program ini termasuk penganiayaan hingga narkotika. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar penuntutan perkara bisa dihentikan melalui keadilan restoratif.

Perkara penganiayaan, misalnya, harus ada kesepakatan damai antara dua pihak. “Kasus narkotika, karena ancamannya satu tahun, yang menghisap hanya sekian mili untuk sekali pakai, [itu] direhab,” kata Bambang.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News



Artikel Terbaru

Sulaiman Tripa Terbitkan Buku ke-218

Bandar publishing meluncurkan buku ke-218 karya Dr Sulaiman Tripa berjudul ‘Mengapa Bernegara Hukum?’ pada...

Kemenag Aceh Salurkan 1.020 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyalurkan 1.020 paket bantuan sembako kepada anak...

Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis...

Korupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi...

Pegadaian Syariah Resmi Luncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS

PT Pegadaian Syariah resmi meluncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS, di Masjid Raya Baiturrahman,...

More like this

Sulaiman Tripa Terbitkan Buku ke-218

Bandar publishing meluncurkan buku ke-218 karya Dr Sulaiman Tripa berjudul ‘Mengapa Bernegara Hukum?’ pada...

Kemenag Aceh Salurkan 1.020 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyalurkan 1.020 paket bantuan sembako kepada anak...

Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis...