HomeNewsKPK Hibahkan Tanah Hasil Tipikor ke Pemerintah Aceh

KPK Hibahkan Tanah Hasil Tipikor ke Pemerintah Aceh

Published on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) seluas 8.199 meter persegi kepada Pemerintah Aceh. Aset yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat itu diserahkan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Selain Pemerintah Aceh, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang turut menerima hibah serupa dari KPK RI.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada KPK RI serta Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh.

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” kata Mualem.

Menurutnya, hibah tanah tersebut bukan hanya sekadar perpindahan kepemilikan aset, melainkan juga mengandung pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.

“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Mualem.

Pemerintah Aceh, kata Mualem, berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.

Dalam kesempatan itu, Mualem juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang turut menerima hibah aset rampasan negara. “Semoga aset tersebut memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat,” ujarnya.

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara. “Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” ujarnya.

Mungki mengatakan, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan.

Tindak pidana korupsi, kata Mungki, bukan hanya merugikan negara tapi masyarakat juga menjadi korban. Karena itu, selain menghukum pelaku, dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan Tipikor juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mungki juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan proses balik nama aset tersebut dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA Baru 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, melantik tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Sering Makan Korban, Warga Kirim Surat Terbuka soal Jalan Berbahaya Aceh-Sumut di Jurang Lae Kombih

Kondisi jalan nasional yang menghubungkan wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), khususnya di kawasan...

Pekerja KDMP Hilang di Sungai Lae Soraya Ditemukan Meninggal di Hari Ketiga Pencarian

Korban yang dilaporkan hilang saat mandi di aliran Sungai Lae Soraya akhirnya ditemukan pada...

Wali Nanggroe Minta Pembangunan Aceh Pascabencana tidak Hanya Berorientasi Fisik

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan bahwa pembangunan...

More like this

Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA Baru 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, melantik tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Sering Makan Korban, Warga Kirim Surat Terbuka soal Jalan Berbahaya Aceh-Sumut di Jurang Lae Kombih

Kondisi jalan nasional yang menghubungkan wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), khususnya di kawasan...