Penjabat (Pj) Wali Kota Kota Subulussalam, Azhari, memberikan respon positif dan mendukung penuh usulan 600an hektar hutan adat kampong (desa) Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Pemerintah Kota Subulussalam segera memproses syarat administrasi untuk legalitas usulan hutan adat tersebut.
Demikian disampaikan Pj Wali Kota Subulussalam saat menerima dan mendengarkan pemaparan singkat hasil kajian akademik hutan adat Singgersing Kemukiman Batu-Batu oleh tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang diketuai oleh Prof. Azhari, di Pendopo Wali Kota Subulussalam, Kamis (1/8/2024).
“Kajian akademik tim USK sangat penting dalam mendukung legalitas hutan adat. Saya siap memproses secepat-cepatnya, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, dan menyelamatkan lingkungan dan hutan di Kota Subulussalam. Saya menyambut baik dan mendukung penuh usulan penetapan hutan adat Kampong Singgersing tersebut”, tegasnya.” kata Pj Wali Kota.
Pj Wali Kota juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk segera membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka percepatan proses penetapan MHA dan Wilayah Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-batu, Kecamatan Sultan Daulat seperti saran dan masukan tim PRHIA USK.
Kepala PRHIA USK, Prof. Dr. Azhari menyatakan kedatangan timnya ke Subulussalam atas permintaan masyarakat Kampong Singgersing untuk melakukan riset terhadap usulan hutan adat. “Saya bersama tim dalam dua hari ini telah turun langsung ke Kampong Singgersing, melakukan observasi dan mendengarkan harapan masyarakat terhadap usulan hutan adat mereka,” katanya.
Sejauh penelusuran tim PRHIA, subyek dan obyek yang diusulkan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Prof. Azhari berharap, Pemerintah Kota Subulussalam segera memproses SK penetapan MHA Kampong Singgersing tersebut.
Lebih lanjut Prof. Azhari menyampaikan hutan adat tersebut sangat penting untuk keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan yang dapat diwariskan untuk generasi. Harapannya, setelah ditetapkan nantinya, masyarakat dapat terus menjaga, melindungi dan melestarikan hutan adat tersebut secara kearifan lokal.
Sementara itu, Sekretaris PRHIA, Dr Teuku Muttaqin Mansur menjelaskan, berdasarkan data dan indept interview yang dilakukan tim PRHIA, calon hutan adat Kampong Singgersing yang diusulkan dalam status clear and clean. “Artinya tidak tertimpa dan atau ditimpa oleh hak atau pemegang hak yang lain di atas lahan hutan adat yang diusulkan,” ungkapnya.
Hal itu juga didukung temuan dokumen Hasil Telaahan Status Lahan Ulayat terhadap Fungsi Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh tanggal 23 Juli 2024 yang menyatakan bahwa, seluruh usulan hutan adat Kampong Singgersing yang diusulkan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL)/ di luar Kawasan Hutan.
Muttaqin menyarankan Pemerintah Kota Subulussalam segera mengambil langkah strategis dengan membentuk Panitia MHA, sesuai Permendagri 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA. Panitia tersebut nantinya bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi MHA kampong yang mengusulkan Hutan Adat.
“Rekomendasi Panitia itulah nantinya akan menjadi dasar Pj Wali Kota dalam menerbitkan SK penetapan MHA, Peta Indikatif Wilayah Adat Kampong Singgersing Kemukiman Sultan Daulat, Kota Subulussalam,” kata Muttaqin. []