Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menetapkan tiga pasangan calon wali kota/wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Subulussalam 2024. Penetapan dilakukan di kantor KIP setempat, Minggu malam (23/9/2024).
Penetapan Pasangan Calon yang tertuang dalam keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2004 itu. Ada tia pasangan calon yang memenuhi syarat, dan satu pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi menyebutkan pasangan calon yang telah ditetapkan untuk berlaga di Pilkada Subulussalam 2024 adalah; Salmaza dan Bahagia Maha (jalur Independen), M. Rasyid dan Nasir (PKB, PKS, Gerindra, PBB, Demokrat, dan PNA), serta pasangan Fajri Munthe dan Karlinus (Partai Golkar, PBB, dan Partai Aceh).
“Ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat, satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat bisa mengajukan sanggahan ke Panwaslih Kota Subulussalam,” terangnya.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait tersisihnya pasangan Affan Alfian Bintang dan Faisal dalam penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Subulussalam. []



