Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya mengapresiasi peresmian Memorial Living Park atau bekas Rumoh Geudong di Pidie, Aceh, Kamis (10/7/2025).
Rumoh Geudong dulunya adalah Pos Statis TNI saat konflik Aceh, salah satu tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. “Ini sebagai bukti bahwa negara betul-betul telah mengakui peristiwa tersebut, namun sebaiknya tidak menghilangkan kata ‘Rumoh Geudong’-nya, karena itu adalah bukti sejarah,” sebutnya.
Peresmian dilakukan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Wakil Gubernur Aceh Fadhlulllah, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.
Menurut Masthur yang hadir langsung saat peresmian, salah satu korban Rumoh Geudong menyampaikan permintaan yang sama dalam testimoninya, agar kata ‘Rumoh Geudong’ tidak dihilangkan.
“Memorial hari ini jangan menjadi penanda akhir dari segala penyelesaian, karena masih sangat banyak lokasi lain di seluruh Aceh yang patut diduga terjadi peristiwa serupa atau pelanggaran HAM berat di masa lalu,” katanya.
Korban pelanggaran HAM berat di Aceh bukan puluhan atau ratusan, tetapi ribuan. Masih banyak korban yang belum mendapatkan akses pemulihan, meskipun tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 2023 telah melakukan tugasnya.
Saat itu penyelesaian non-yudisial atas peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh menggunakan data dari Komnas HAM. Di Aceh juga ada lembaga dengan mandat non-yudisial yaitu KKR Aceh, yang juga melakukan pengambilan pernyataan (pendataan) korban secara mendalam.
Kisah Korban Rumoh Geudong: Si Cuak Sadis dan Bercak Darah di Pohon Kelapa (5)
Penyelidikan yang dilakukan KKR Aceh terhadap berbagai peristiwa yang dialami oleh individual maupun komunitas sudah dilakukan sejak 2017 sampai 2024. Lebih kurang ada sekitar 6.000 data korban di KKR Aceh yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah, “sebagaimana halnya korban-korban yang hari ini sudah ditangani oleh pemerintah pusat melalui tim kementerian,” katanya.
Ketua KKR Aceh khawatir jika data yang sudah direkomendasikan oleh pihaknya tidak mendapatkan perlakuan yang sama, maka akan timbul dinamika sesama korban yang bisa mengusik kualitas damai Aceh yang berkelanjutan.
“Ini persoalan sensitif, pemerintah pusat arus betul-betul arif dan bijaksana menyikapinya. Pada tahun 2023, KKR Aceh pernah menyerahkan data tersebut kepada Menkopolhukam RI,” tutup Masthur.
Dalam rangkaian peresmian, Kementerian Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kementerian Sosial menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga sekitar Memorial Living Park Rumoh Geudong.
Selain itu, Pemerintah telah memberikan tali asih kepada para korban yang belum masuk dalam skema pemulihan berdasarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2023, di antaranya: tali asih kepada 27 korban Peristiwa Rumoh Geudong dan 57 Korban Peristiwa Simpang KKA. []


