Minggu, Juni 4, 2023
More
    BerandaNewsKementerian ATR/BPN dan USK Bekali Tim Survei Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh

    Kementerian ATR/BPN dan USK Bekali Tim Survei Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh

    Published on

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bersama Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPMP) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Training Tim Leader Surveyor/Enumerator Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Aceh Tahun 2023.

    “Kegiatan training pembekalan tim leader surveyor/enumerator inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Aceh tahun 2023 adalah untuk menyamakan persepsi para surveyor/enumerator. Kegiatan ini menghadirkan 34 orang terdiri dari 14 tim pelaksana, 10 orang tim leader surveyor/enumerator dan 10 orang tim spasial,” ujar Ketua Tim Penelitian ATR/BPN-LPPM USK, Dr Sulaiman Tripa, dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

    Ia mengatakan, training tersebut digelar dengan menghadirkan tiga narasumber, masing-masingnya Prof Kurnia Warman dari Universitas Andalas, Dr Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (Antropolog UIN Ar-Raniry), dan Dr Rusdi (Ahli Spasial Universitas Syiah Kuala). Kegiatan dibuka oleh Ketua LPPM USK, Prof Taufik Fuadi Abidin.

    “Kami berharap, riset ini dapat menghasilkan luaran yang dapat terpetakan secara digital dan spasial tanah ulayat di Aceh, agar pengambil kebijakan di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya dapat menjadi rujukan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut,” kata Ketua LPPM USK dalam sambutannya.

    Pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN RI melalui Tenaga Ahli Bidang Hukum Adat, Dr M Adli Abdullah, sangat berharap pada surveyor dapat bekerja maksimal untuk menyukseskan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Aceh.

    “Surveyor harus bekerja profesional, studi ini bukan untuk mengada-ngadakan supaya ada tanah ulayat, kita ingin mungungkapkan apada adanya, supaya dapat dilanjutkan kepada pengakuan dan legalitas keberadaan tanah ulayat,” ujarnya.

    Menurut Adli, mengenai tanah ulayat yang penting memiliki subjek, dalam hal ini masyarakat hukum adatnya, seperti mukim. Ke depan tanah ulayat kalau sudah dibukukan oleh negara bisa digunakan oleh masyarakat.

    Sekadar diketahui, Kementerian ATR/BPN mempercayakan Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) di bawah koordinasi LPMP USK untuk melakukan riset inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Aceh dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

    Kementerian ATR/BPN dan USK Kerja Sama Identifikasi Tanah Ulayat di Kepulauan Riau

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

    Artikel Terbaru

    In Memoriam: 13 Tahun Wafatnya Pemimpin GAM, Tgk Hasan Tiro

    Puluhan petinggi dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berkumpul di kantor Partai Aceh,...

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan 15 Juni, Langsung ke Makkah

    Sebanyak 4.303 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam 11 kelompok terbang (kloter) di...

    More like this

    In Memoriam: 13 Tahun Wafatnya Pemimpin GAM, Tgk Hasan Tiro

    Puluhan petinggi dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berkumpul di kantor Partai Aceh,...

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan 15 Juni, Langsung ke Makkah

    Sebanyak 4.303 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam 11 kelompok terbang (kloter) di...

    ASEAN Para Games 2023: Indonesia Raih Medali Emas Pertama dari Bulu Tangkis Beregu

    Indonesia meraih medali emas pertama di Pesta Olahraga Difabel Asia Tenggara (ASEAN Para Games)...