HomeNewsKementerian ATR/BPN dan USK Bekali Tim Survei Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh

Kementerian ATR/BPN dan USK Bekali Tim Survei Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh

Published on

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bersama Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPMP) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Training Tim Leader Surveyor/Enumerator Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Aceh Tahun 2023.

“Kegiatan training pembekalan tim leader surveyor/enumerator inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Aceh tahun 2023 adalah untuk menyamakan persepsi para surveyor/enumerator. Kegiatan ini menghadirkan 34 orang terdiri dari 14 tim pelaksana, 10 orang tim leader surveyor/enumerator dan 10 orang tim spasial,” ujar Ketua Tim Penelitian ATR/BPN-LPPM USK, Dr Sulaiman Tripa, dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan, training tersebut digelar dengan menghadirkan tiga narasumber, masing-masingnya Prof Kurnia Warman dari Universitas Andalas, Dr Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (Antropolog UIN Ar-Raniry), dan Dr Rusdi (Ahli Spasial Universitas Syiah Kuala). Kegiatan dibuka oleh Ketua LPPM USK, Prof Taufik Fuadi Abidin.

“Kami berharap, riset ini dapat menghasilkan luaran yang dapat terpetakan secara digital dan spasial tanah ulayat di Aceh, agar pengambil kebijakan di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya dapat menjadi rujukan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut,” kata Ketua LPPM USK dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN RI melalui Tenaga Ahli Bidang Hukum Adat, Dr M Adli Abdullah, sangat berharap pada surveyor dapat bekerja maksimal untuk menyukseskan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Aceh.

“Surveyor harus bekerja profesional, studi ini bukan untuk mengada-ngadakan supaya ada tanah ulayat, kita ingin mungungkapkan apada adanya, supaya dapat dilanjutkan kepada pengakuan dan legalitas keberadaan tanah ulayat,” ujarnya.

Menurut Adli, mengenai tanah ulayat yang penting memiliki subjek, dalam hal ini masyarakat hukum adatnya, seperti mukim. Ke depan tanah ulayat kalau sudah dibukukan oleh negara bisa digunakan oleh masyarakat.

Sekadar diketahui, Kementerian ATR/BPN mempercayakan Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) di bawah koordinasi LPMP USK untuk melakukan riset inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Aceh dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kementerian ATR/BPN dan USK Kerja Sama Identifikasi Tanah Ulayat di Kepulauan Riau

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Kebakaran di Subulussalam Barat, Tiga Bangunan Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan tiga bangunan milik warga di Jalan Syech Hamzah Fansyuri, Desa Subulussalam Barat,...

89 Narapidana Rutan Aceh Singkil Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Sebanyak 89 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil menerima remisi...

Ekspansi Ekosistem Kreatif, Sanger Day Fest 2026 Digelar 4 Hari di Taman Safiatuddin

Ageda budaya Sanger Day Festival 2026 resmi memperluas skala penyelenggaraan dan memindahkan lokasi acara...

4.833 Napi di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI, 25 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 4.833 narapidana (napi) dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi dalam rangka...

Dari Kedabuhan untuk Negeri: Merayakan Kemerdekaan dengan Menjaga Alam

Semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan pengibaran Bendera...

More like this

Kebakaran di Subulussalam Barat, Tiga Bangunan Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan tiga bangunan milik warga di Jalan Syech Hamzah Fansyuri, Desa Subulussalam Barat,...

89 Narapidana Rutan Aceh Singkil Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Sebanyak 89 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil menerima remisi...

Ekspansi Ekosistem Kreatif, Sanger Day Fest 2026 Digelar 4 Hari di Taman Safiatuddin

Ageda budaya Sanger Day Festival 2026 resmi memperluas skala penyelenggaraan dan memindahkan lokasi acara...