Kamis, Maret 28, 2024
More
    BerandaNewsKilasKementerian ATR/BPN dan USK Kerja Sama Identifikasi Tanah Ulayat di Kepulauan Riau

    Kementerian ATR/BPN dan USK Kerja Sama Identifikasi Tanah Ulayat di Kepulauan Riau

    Published on

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan program identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat di Provinsi Kepulauan Riau.

    Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Direktur Tanah Komunal Kerjasama Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN RI Sepyo Achanto yang diwakili Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dr Muhammad Adli Abdullah dengan Pj Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) USK Prof Taufik Fuadi Abidin, berlangsung di Ruang Pertemuan LPPM USK di Darussalam, Banda Aceh, Senin (17/4/2023).

    Kegiatan ini merupakan program kedua yang dipercayakan kepada LPPM USK yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Hukum Adat dan Islam USK. Sebelumnya, USK telah memiliki MoU dengan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2021.

    Dalam sambutannya, Sepyo Achanto melalui Muhammad Adli Abdullah menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN RI sudah mulai melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sejak tahun 2021.

    “Waktu itu, kegiatan ini berlangsung di Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat,” ujar M Adli.

    Adli menambahkan kegiatan ini terus berlangsung pada tahun 2022, meliputi Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

    Pada tahun 2023, menurutnya kegiatan akan dilaksanakan di sejumlah provinsi, termasuk Provinsi Aceh yang programnya sedang dikerjakan tim USK.

    “Terdapat enam perguruan tinggi negeri yang terlibat dalam program identifikasi Tanah Ulayat di Indonesia, karena sudah memiliki nota kesepahaman dengan ATR/BPN RI, yakni Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas, Universitas Cendrawasih, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, dan USK,“ sebutnya.

    Lebih lanjut, Adli menjelaskan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sangat penting dalam memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia.

    “Kementerian ATR/BPN berusaha mengkonkritkan apa yang sudah dijamin dalam konstitusi Pasal 18B ayat (2) yang kiranya dibutuhkan pembuktian lapangan,” ujarnya.

    Selama ini, menurut Adli, para peneliti sering menyebut banyak tanah ulayat yang harus diakui. Namun saat di konfirmasi di lapangan, ternyata tidak semua daerah masih memiliki.

    “Makanya kita ajak perguruan tinggi yang bisa melaksanakan kegiatan ini dengan netral. Kita harapkan kegiatan ini akan menghilangkan sengketa tanah pada masa depan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, dengan tidak melupakan berbagai sengketa tanah yang berusaha diselesaikan Kementerian ATR/BPN, ke depan dengan rancangan program diharapkan akan menghilangkan sengketa yang ada. “Inventarisasi dan identifikasi ini sekaligus untuk menghilangkan konflik,” kata Adli.

    Menurutnya, sengketa tanah telah menghabiskan banyak energi dalam menyelesaikannya. Sengketa-sengketa peninggalan masa lalu, tetap ada jalurnya untuk diselesaikan, dengan tidak melupakan agenda mempersiapkan masa depan yang lebih sejahtera.

    Dengan kegiatan ini, sambung Adli, tanah-tanah hasil identifikasi dan inventarisasi akan dapat ditentukan sekaligus dengan subjeknya, yakni MHA. Kegiatan ini akan menjadi model tata cara pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia.

    Pj Ketua LPPM USK, Prof Taufik Fuadi Abidin, dalam pengantarnya berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI yang telah mempercayakan program penting ini. Ia berharap para tim yang ditugaskan bisa bekerja maksimal agar menghasilkan hasil terbaik.

    “Selama ini, ada 31 pusat riset yang menjadi garda terdepan LPPM di USK. Salah satunya Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat yang berkontribusi dalam kegiatan bersama ATR/BPN untuk melakukan riset identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Aceh Aceh dan Provinsi Kepulauan Riau, di bawah pelaksana Ketua Divisi Hukum Adat, Dr Sulaiman Tripa,” ujarnya.

    LPPM USK bertekad menyelesaikan kegiatan ini dengan baik dalam membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai tanah ulayat. “Tugas berat ini akan kami laksanakan dengan maksimal,” tutup Taufik. []

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News



    Artikel Terbaru

    Gubernur Aceh Harap BPK Audit Laporan Keuangan Secara Independen

    Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, mengharapkan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat melaksanakan...

    Gampong Lueng Ie di Aceh Besar Jadi Kampung Bebas Narkoba

    Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menghadiri lauching Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang...

    Angin Puting Beliung Terjang Aceh Tenggara, Rusak Rumah dan Pohon

    Bencana angin puting beliung melanda Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 17.20...

    LBH Banda Aceh: Pengusiran Pengungsi Rohingya Akibat Kelalaian Negara

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengecam pengusiran pengungsi Rohingya di Kabupaten Aceh Barat....

    Ketua MPU Aceh Barat Minta Warga Bijak Tanggapi Kedatangan Pengungsi Rohingya

    Keberadaan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh Barat memicu beragam respon dari warga, termasuk penolakan....

    More like this

    Gubernur Aceh Harap BPK Audit Laporan Keuangan Secara Independen

    Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, mengharapkan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat melaksanakan...

    Gampong Lueng Ie di Aceh Besar Jadi Kampung Bebas Narkoba

    Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menghadiri lauching Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang...

    Angin Puting Beliung Terjang Aceh Tenggara, Rusak Rumah dan Pohon

    Bencana angin puting beliung melanda Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 17.20...