Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri ditetapkan tersangka korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik tahun anggaran 2023 di Aceh Timur.
“Penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024,” kata Ali Rasab Lubis, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaaan Tinggi Aceh, Selasa (16/7/2024).
Selain Suhendri, ada lima orang lain jadi tersangka dalam perkara ini, yaitu: ZF (wiraswasta), MHD (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (wiraswasta), dan HM (wiraswasta).
Sebelum ditersangkakan, kata Ali, mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (16/7). Namun, hanya empat yang datang: MHD, M, ZM, dan HM. “SH (Suhendri) dan ZF tidak hadir,” katanya.
Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2023 senilai Rp 15.713.864.890 yang akan disalurkan untuk sembilan kelompok. Hingga saat ini, korban konflik tidak menerima bantuan itu.
“Namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh,” kata Ali.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp Rp 15.397.552.258. “Terhadap tersangka SH (Suhendri) dan ZF (Wiraswasta) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” katanya.[]