Polisi membongkar kasus jual beli satwa liar di Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Dua pria ditangkap dan kepala rusa hingga sisik tenggiling disita sebagai barang bukti.
Polisi mengungkap kasus ini pada Selasa (3/12/2024). Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Fadilah Aditya Pratama mengatakan, dua pria mereka tangkap adalah MF (28), warga Aceh Besar, dan IR (35), warga Pidie.
Polisi menyita sisik tenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor, dan ponsel berbagai jenis.
“Dari MF kami amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan ponsel,” ujar Fadilah, dikutip Selasa (10/12/2024).
“Sementara dari IR kami amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua ponsel,” lanjutnya.
Polisi mengungkap kasus ini karena mengendus jual beli sisik tenggiling. Hasil penelusuran, aparat menemukan bahwa MF memesan sisik itu dari IR.
“Masih kami dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan,” katanya.[]