Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli memberikan kuliah umum tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK). Kuliah umum tersebut berlangsung di Aula FISIP USK, Darussalam, Kota Banda Aceh, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Polresta Banda Aceh dan FISIP USK yang disaksikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP USK, Dr Effendi Hasan; dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FISIP USK, Maimun.
Kapolresta Banda Aceh menyampaikan, setiap warga negara mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh negara, tetapi warga negara juga harus menjalankan kewajibannya masing-masing. Menurutnya, ketertiban masyarakat akan terlaksana apabila semua warga negara memahami hak dan kewajibannya, serta menjalankannya dengan kesadaran diri sendiri, tanpa paksaan dari orang lain.
“Ketertiban masyarakat bisa terlihat dari perilaku masyarakat dalam berlalu lintas dan sayangnya masih ada oknum masyarakat yang belum mematuhi peraturan berlalu lintas,” ujar Kombes Fahmi.
Oleh karena itu, Kapolresta Banda Aceh menegaskan setiap warga negara harus mampu membangun konsep kesadaran diri dengan sepenuh hati. Ketika seseorang sudah menjalankan hak dan kewajibannya, itu berarti seseorang sudah menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi orang lain.
Menurutnya, mematuhi peraturan akan bernilai ibadah jika diniatkan untuk kebaikan dari awal. Ibaratnya, seseorang yang memakai helm yang berniat untuk melindungi dirinya dari bahaya kecelakaan lalu lintas, maka akan terhitung ibadah karena konsep melindungi diri dalam Islam adalah hukumnya wajib.
“Pendekatan keagamaan sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara, apalagi Aceh sebagai daerah Syariat Islam tentunya harus mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupannya sesuai dengan kewajiban yang diatur oleh negara,” sebut Fahmi.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP USK Dr Effendi Hasan menyampaikan, kerja sama ini merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh perguruan tinggi sesuai dengan instruksi Kemendikbud RI. Kerja sama ini diharapkan dapat dikembangkan dengan kegiatan kolaborasi lainnya, seperti riset bersama dan pengabdian kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Banda Aceh menyatakan kesediaanya untuk menjadi praktisi mengajar di FISIP USK. Selain itu, FISIP USK juga menerima penyerahan hibah buku yang berjudul Bersama Membangun Aceh Hebat dari Polresta Banda Aceh. []