Jumat, Juni 9, 2023
More
    BerandaNewsKakek 71 Tahun di Banda Aceh Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2...

    Kakek 71 Tahun di Banda Aceh Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Cucunya

    Published on

    Polisi menangkap seorang kakek berusia 71 tahun di Banda Aceh yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang cucunya yang masih di bawah umur.

    “Keduanya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang kakeknya SA di sebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada jurnalis, Selasa (23/5/2023).

    Ia menjelaskan, SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung korban. Modus operandi yang dilakukan oleh SA sendiri memanfaatkan waktu kebersamaan antara kedua orang cucu bermain handphone miliknya.

    “Korban bertempat tinggal di rumah pelaku bersama ibunya. Saat ini, ayah dan ibu korban yang telah berpisah sejak tahun 2021 dimanfaatkan oleh SA. Jadi SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi beratnya terhadap cucunya,” kata Fadhillah.

    “Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban,” sambungnya.

    Fadhillah mengatakan, pelecehan yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Maret 2023 ini tentunya sudah berulang kali. Korban pun akhirnya memberanikan diri menceritakan kepada HSK yang merupakan ayah kandungnya. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 12 Maret 2023.

    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah melengkapi berkas, petugas melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5/2023) siang tanpa perlawanan.

    “SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” ujar Fadhillah.

    Ia menambahkan, kini SA ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Sementara kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang mereka alami,” tutup Fadhillah.

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

    Artikel Terbaru

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    More like this

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    Sidak RSUDZA, DPRA dan Sekda Aceh Dapati Dokter Piket Bolos

    Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami melakukan...