Polisi menangkap seorang kakek berusia 71 tahun di Banda Aceh yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang cucunya yang masih di bawah umur.
“Keduanya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang kakeknya SA di sebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada jurnalis, Selasa (23/5/2023).
Ia menjelaskan, SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung korban. Modus operandi yang dilakukan oleh SA sendiri memanfaatkan waktu kebersamaan antara kedua orang cucu bermain handphone miliknya.
“Korban bertempat tinggal di rumah pelaku bersama ibunya. Saat ini, ayah dan ibu korban yang telah berpisah sejak tahun 2021 dimanfaatkan oleh SA. Jadi SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi beratnya terhadap cucunya,” kata Fadhillah.
“Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban,” sambungnya.
Fadhillah mengatakan, pelecehan yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Maret 2023 ini tentunya sudah berulang kali. Korban pun akhirnya memberanikan diri menceritakan kepada HSK yang merupakan ayah kandungnya. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 12 Maret 2023.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah melengkapi berkas, petugas melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5/2023) siang tanpa perlawanan.
“SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” ujar Fadhillah.
Ia menambahkan, kini SA ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Sementara kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang mereka alami,” tutup Fadhillah.