HomeNewsJubir Pemerintah Aceh Tanggapi Ketua DPRA soal JKA 

Jubir Pemerintah Aceh Tanggapi Ketua DPRA soal JKA 

Published on

Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis. Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh. “Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. “Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Muhammad Nasril Raih Doktor Pengkajian Islam UIN Jakarta, Kaji Pernikahan Anak di Aceh

Aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Aceh, Muhammad Nasril, Lc., M.A., resmi meraih gelar...

Kemenag Aceh Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei, Penentu Iduladha 2026

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal awal Dzulhijjah 1447...

Universitas Syiah Kuala Kukuhkan 6 Profesor Baru

Universitas Syiah Kuala kembali memperkuat barisan intelektualnya dengan mengukuhkan enam profesor baru dalam Sidang...

Wisuda 588 Murid, Dayah Jeumala Amal Siapkan Generasi Unggul Hadapi Era AI

Dayah Jeumala Amal kembali menegaskan komitmennya dalam melahirkan generasi unggul dan visioner di tengah...

Mualem Gelar Silaturahmi Ulama dan Umara

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menggelar silaturahmi bersama para ulama dan tokoh masyarakat Aceh...

More like this

Muhammad Nasril Raih Doktor Pengkajian Islam UIN Jakarta, Kaji Pernikahan Anak di Aceh

Aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Aceh, Muhammad Nasril, Lc., M.A., resmi meraih gelar...

Kemenag Aceh Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei, Penentu Iduladha 2026

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal awal Dzulhijjah 1447...

Universitas Syiah Kuala Kukuhkan 6 Profesor Baru

Universitas Syiah Kuala kembali memperkuat barisan intelektualnya dengan mengukuhkan enam profesor baru dalam Sidang...