HomeNewsKhasJejak Sunat Perempuan di Aceh: Ritual Rahasia, Digelar Diam-Diam, dan Kini Ditentang...

Jejak Sunat Perempuan di Aceh: Ritual Rahasia, Digelar Diam-Diam, dan Kini Ditentang Pemerintah

Published on

Sejak dahulu kala, sunat perempuan di Aceh digelar diam-diam, bahkan rahasia. Tradisi dan juga anjuran dalam agama ini terus bertahan meski kini berhadapan dengan larangan dari pemerintah pusat.

Anak-anak perempuan di Aceh usia sekitar setahun akan melewati suatu proses yang sakral: khitan alias sunat. Menurut Chalidjah Hasan, khitan ini biasanya dilakukan ketika sang ibu telah menghentikan anaknya menyusu.

“Pada masa ini pula biasanya anak perempuan di-peusunat (sunat), karena ia telah pandai jongkok (ukuran anak perempuan disunat),” tulis Chalidjah dalam risetnya yang dikumpulkan dalam buku berjudul Segi-Segi Sosial Budaya Masyarakat Aceh (1977).

Chalidjah menulis bahwa sunat anak perempuan digelar tanpa upacara atau ritual khusus. “Bahkan pelaksanaannya dirahasiakan,” sebutnya.

Seorang ibu yang akan menyunatkan anak perempuannya akan memberikan sepiring ketan kepada teungku dengan mengatakan ada hajat. Hajat itu tidak diutarakan, tapi sudah dimaklumi.

“Yang melaksanakan sunat ini adalah bideun atau orang yang dianggap mengerti (alim),” tulisnya.

Bayi Perempuan Berbalut Kain Ditemukan di Trotoar Jembatan Pango Banda Aceh
Ilustrasi bayi. Foto: Pixabay

Setelah selesai disunat, anak dimandikan dan diambilkan wudunya. Kemudian kedua belah tangannya ditengadahkan ke atas menghadap kiblat, sementara bideun mengucapkan dua kalimat syahadat: Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah.

“Mulai saat ini, anak telah menjadi seorang muslim,” tulis Chalidjah.

T Syamsuddin dan kawan-kawan dalam Adat Istiadat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh (1987) menyebutkan, acara sunat di Aceh berlangsung ketika anak laki-laki berumur usia sekitar 10 tahun dan perempuan sekitar 1 tahun.

Untuk anak laki-laki akan diadakan upacara yang disebut dengan upacara meusunat atau bereles di Gayo dan meukhatan di Aneuk Jamee.

“Namun, sunat rasul bagi anak perempuan tidak diadakan upacara seperti anak laki-laki. Kadang-kadang sunat rasul anak perempuan ini dilakukan secara diam-diam, hanya diketahui oleh keluarganya saja,” tulis Syamsuddin.

Sementara untuk anak laki-laki, upacara sunat berlangsung meriah. Anak yang akan menjalani sunat dalam upacara ini mengenakan pakaian adat seperti pakaian adat pengantin. “Ia dipeusijuek oleh ahli kerabat yang mengunjunginya sambil mempersembahkan bungong jaroe (kado),” tulisnya.

Saat upacara, rumah penuh dengan hiasan adat Aceh. Tiap-tiap bilik (kamar) digantung tirai pada dinding-dinding, dan di atas direntangkan dengan neulanget (langit-langit) yang terbuat dari kerajinan khas masyarakat Aceh.

Dalam upacara ini, hadir semua keluarga dan tetangga, tergantung besar kecilnya upacara yang dilakukan. Namun, jika seseorang anggota keluarga tidak diberitahukan tentang upacara tersebut, menurut Syamsuddin, akan bikin retak hubungan keluarga.

“Anggota kawom (keluarga) yang paling dekat biasanya membawa bungong jaroe berupa sebentuk emas, kambing, dan lain-lain lagi. Bagi orang-orang jiran, cukup membawa uang atau benda-benda lain untuk kebutuhan upacara,” tulisnya.

Sunat anak laki-laki kemudian dilakukan beberapa hari setelahnya.

MPU Aceh Tolak Larangan Khitan Perempuan dan Pembagian Alat Kontrasepsi ke Pelajar

Sunat Perempuan: Dihapus Pemerintah, Didukung Ulama

Pemerintah secara resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ini implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Larangan tersebut bertujuan mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. “Praktik sunat perempuan dihapus,” bunyi Pasal 102 huruf a.

Sementara Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak peraturan itu melalui tausiah. “MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan,” salah poin tausiah itu yang diperoleh acehkini, Selasa (6/8/2024).

Tausiah ini diteken Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU Aceh.

Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali. Foto: MPU Aceh

Dalam tausiah itu disebutkan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan juga dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.

MPU Aceh minta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan.

“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan,” pinta MPU Aceh.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Penetapan Lokasi Jalan Jantho-Keumala Sudah Ada Titik Terang

Staf Khusus Gubernur Aceh Junaidi alias Nek Tu bertemu dengan jajaran Balai Pelaksanaan Jalan...

Aceh Tak Lagi Ingin Bergantung pada Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Ekonomi Baru

Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan penjualan komoditas mentah menuju...

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mewisuda 1.618 lulusan program sarjana, magister, dan...

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu-Sabu dan 19,3 Kg Ganja

Kepolisian Resor Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba berupa 10,5 kilogram sabu-sabu...

Al Masúdi, Penjelajah Muslim yang Penasaran

Jauh sebelum penjelajah Eropa menggunakan kapal mereka mencari pulau-pulau yang jauh, ternyata orang-orang Muslim...

More like this

Penetapan Lokasi Jalan Jantho-Keumala Sudah Ada Titik Terang

Staf Khusus Gubernur Aceh Junaidi alias Nek Tu bertemu dengan jajaran Balai Pelaksanaan Jalan...

Aceh Tak Lagi Ingin Bergantung pada Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Ekonomi Baru

Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan penjualan komoditas mentah menuju...

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mewisuda 1.618 lulusan program sarjana, magister, dan...