Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak peraturan pemerintah yang melarang khitan perempuan dan pembagian alat kontrasepsi ke pelajar. Penolakan ini dituangkan dalam tausiah MPU Aceh yang dikeluarkan pada Senin (5/8/2024).
“Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” sebut salah poin tausiah itu yang diperoleh acehkini, Selasa (6/8/2024).
Tausiah nomor 7 tahun 2024 tersebut berjudul Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Tausiah ini diteken Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU Aceh.
Dalam tausiah itu disebutkan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan juga dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.
Pada poin berikutnya MPU Aceh minta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja.
“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan,” pinta MPU Aceh.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi, disebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Pada Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.[]