Warga Aceh Timur mengaku bisa meloloskan seleksi anggota PPS. Polisi menangkapnya setelah para korban melapor bahwa telah ditipu.
Warga Aceh Timur berinisial AS (50 tahun) mengaku mempunyai kenalan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Karena itu, ketika bertemu MY (43), AS sesumbar bisa meloloskan seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang direkrut komisi pemilihan.
Tapi AS minta biaya untuk memuluskan jasa itu. MY menyanggupi. Tidak sendiri, ia termasuk dalam 60 orang yang memberi uang ke AS dengan janji lulus seleksi.
Yang bikin mereka percaya, AS mengaku bakal mengembalikan duit bila kelak tak lulus. Tapi janji itu tak dipenuhi. Sebab, dari 60 orang itu tak satu pun lulus, dan AS tak mengembalikan uang mereka.
“Sehingga MY membuat laporan polisi kepada kami,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Andy Rahmansyah, Jumat (9/6/2023).
Menurut polisi, jumlah uang yang diberikan para korban ke AS berbeda. Kisaran Rp 2 hingga 3 juta. Duit ini diberikan bertahap.
Penyidikan dan gelar perkara pada 29 Mei lalu, polisi menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana penipuan. Ia lalu ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Timur.
“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KIP Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” kata Rahmansyah.
Adapun barang bukti perkara ini: dua telepon seluler AS dan MY, beberapa lembar kuitansi, cetak rekening koran, dan percakapan AS dengan beberapa korban.[]