BerandaNewsJanji Loloskan 60 Orang di Seleksi Anggota PPS, Warga Aceh Timur Ditangkap...

Janji Loloskan 60 Orang di Seleksi Anggota PPS, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Published on

Warga Aceh Timur mengaku bisa meloloskan seleksi anggota PPS. Polisi menangkapnya setelah para korban melapor bahwa telah ditipu.

Warga Aceh Timur berinisial AS (50 tahun) mengaku mempunyai kenalan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.

Karena itu, ketika bertemu MY (43), AS sesumbar bisa meloloskan seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang direkrut komisi pemilihan.

Tapi AS minta biaya untuk memuluskan jasa itu. MY menyanggupi. Tidak sendiri, ia termasuk dalam 60 orang yang memberi uang ke AS dengan janji lulus seleksi.

Yang bikin mereka percaya, AS mengaku bakal mengembalikan duit bila kelak tak lulus. Tapi janji itu tak dipenuhi. Sebab, dari 60 orang itu tak satu pun lulus, dan AS tak mengembalikan uang mereka.

“Sehingga MY membuat laporan polisi kepada kami,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Andy Rahmansyah, Jumat (9/6/2023).

Menurut polisi, jumlah uang yang diberikan para korban ke AS berbeda. Kisaran Rp 2 hingga 3 juta. Duit ini diberikan bertahap.

Penyidikan dan gelar perkara pada 29 Mei lalu, polisi menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana penipuan. Ia lalu ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Timur.

“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KIP Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” kata Rahmansyah.

Adapun barang bukti perkara ini: dua telepon seluler AS dan MY, beberapa lembar kuitansi, cetak rekening koran, dan percakapan AS dengan beberapa korban.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...

Mualem Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mendukung penuh kebijakan swasembada pangan yang...

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 773 Kg Narkoba: 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika...

More like this

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...