Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan wajah, nama, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual, khususnya melalui media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak (LAMPUAN), Nobula Halawa, menyusul adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kota Subulussalam yang diduga dilakukan oleh pemilik sebuah yayasan.
Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak harus diarahkan pada perlindungan korban dan proses hukum, bukan justru menyebarluaskan identitas korban yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis serta masa depan anak.
“Jangan viralkan wajah dan identitas anak korban. Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi konsumsi publik di media sosial,” kata Nobula, Kamis (17/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat, termasuk pengguna media sosial, agar berhati-hati ketika menerima maupun membagikan foto, video, tangkapan layar, nama, alamat, nama orang tua, sekolah, atau informasi lain yang memungkinkan masyarakat mengidentifikasi anak korban.
Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
Dalam Pasal 19 ayat (2), identitas yang wajib dirahasiakan meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
Sementara itu, Pasal 97 UU SPPA mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menjadikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak sebagai bahan untuk mendapatkan perhatian atau viralitas di media sosial.
“Kalau ada informasi terkait kasus tersebut, serahkan kepada pihak yang berwenang. Jangan menyebarkan identitas anak. Yang harus kita jaga adalah keselamatan, privasi dan masa depan korban,” ujarnya.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan seorang anak di Kota Subulussalam yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan oleh pemilik sebuah yayasan.
Proses penanganan perkara dan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, publik juga diharapkan tidak menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat proses dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, perlindungan terhadap anak korban harus tetap menjadi prioritas. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menempatkan penanganan, pelindungan dan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam penanggulangan kekerasan seksual.
LAMPUAN mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi anak, termasuk dengan tidak menyebarkan konten yang dapat mengungkap identitas korban.
“Pesannya sederhana jangan viralkan wajah anak, jangan sebar identitasnya, dan jangan jadikan penderitaan korban sebagai konsumsi media sosial,” ujar Nobula.


