HomeNewsJamaluddin Ditunjuk sebagai Ketua BRA Gantikan Suhendri yang Terjerat Korupsi

Jamaluddin Ditunjuk sebagai Ketua BRA Gantikan Suhendri yang Terjerat Korupsi

Published on

Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Jamaluddin ditunjuk sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sisa jabatan 2020-2025, menggantikan ketua sebelumnya Suhendri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penunjukan tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA, sebagaimana disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024).

“Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Pak Safrizal selaku Pj Gubernur Aceh, pada 25 Oktober, Bapak Jamaluddin telah ditunjuk sebagai Ketua BRA sisa masa jabatan 2020-2025, menggantikan Ketua BRA sebelumnya Bapak Suhendri,” ujar Syakir.

Keputusan ini, sambung Syakir, dilakukan oleh Gubernur Aceh berdasar atas usul Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, nomor 20/KPA/X/2024 tertanggal 23 Oktober, perihal Rekomendasi Pergantian Ketua BRA.

Syakir menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang tertuang pada pasal 44 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 tentang BRA, disebutkan bahwa: Ketua Badan Reintegrasi Aceh diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul tertulis dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat.

Mantan Pj Bupati Aceh Tenggara ini menjelaskan, penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh nomor 800.1.1.4/1251/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh.

Syakir menambahkan, dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh menyampaikan terima kasih atas jasa dan karya selama Suhendri bertugas sebagai Kepala BRA. “Pemerintah Aceh meyakini, Bapak Jamaluddin selaku Kepala BRA yang baru mampu mengemban amanah dengan baik serta bisa segera bersinergi dengan jajaran Pemerintah Aceh terkait, dalam upaya melakukan percepatan sejumlah program pembangunan yang telah dirumuskan selama ini,” pungkas Syakir.

Ketua BRA sebelumnya, Suhendri berstatus tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap Suhendri, bersama empat tersangka lainnya pada Selasa (15/10/2024). []

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA karena Dugaan Korupsi

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Kebakaran di Subulussalam Barat, Tiga Bangunan Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan tiga bangunan milik warga di Jalan Syech Hamzah Fansyuri, Desa Subulussalam Barat,...

89 Narapidana Rutan Aceh Singkil Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Sebanyak 89 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil menerima remisi...

Ekspansi Ekosistem Kreatif, Sanger Day Fest 2026 Digelar 4 Hari di Taman Safiatuddin

Ageda budaya Sanger Day Festival 2026 resmi memperluas skala penyelenggaraan dan memindahkan lokasi acara...

4.833 Napi di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI, 25 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 4.833 narapidana (napi) dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi dalam rangka...

Dari Kedabuhan untuk Negeri: Merayakan Kemerdekaan dengan Menjaga Alam

Semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan pengibaran Bendera...

More like this

Kebakaran di Subulussalam Barat, Tiga Bangunan Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan tiga bangunan milik warga di Jalan Syech Hamzah Fansyuri, Desa Subulussalam Barat,...

89 Narapidana Rutan Aceh Singkil Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Sebanyak 89 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil menerima remisi...

Ekspansi Ekosistem Kreatif, Sanger Day Fest 2026 Digelar 4 Hari di Taman Safiatuddin

Ageda budaya Sanger Day Festival 2026 resmi memperluas skala penyelenggaraan dan memindahkan lokasi acara...