Tim Penyuluh Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah dengan mengunjungi SMA Negeri 13 di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024). Materi yang diusung dalam penyuluhan dan penerangan hukum berkaitan dengan bullying (perundungan) dan cyber bullying.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan dasar tentang hukum, proses hukun dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 siswa siswi SMA Negeri 13 Banda Aceh.
Para siswa diajak mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum, sebab pelangaran sudah pasti akan mendapat sanksi . Secara sederhana, hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwewenang, sifatnya mengikat dan memaksa, apabila melanggar akan dikenakan sanksi “Maka kenali hukum dan jauhi hukuman,” kata Ali Rasab.
Selain itu hadir sebagai pemateri Kasi Oharda Kejati Aceh, Khaerul Hisam. Dia menjelaskan bahaya cyber crime di era globalisasi saat ini yang harus dikenali dan waspadai.
Hisam menyebut ada jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini, di antaranya; phising, carding, cracking dan cyber bullying. Selain itu juga berkaitan dengan kejahatan offensive content atau kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik melalul postingan. share ataupun repost.
Hisam mengajak siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.
Kasus yang paling berpotensi disalahgunakan remaja adalah pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Program Jaksa Masuk Dayah, Kajati Aceh: Pertama di Indonesia
Di antaranya adalah pasal pasal 27 ayat (1) terkait penyebaran informasi asusila, pasal 27 ayat (2) berkaitan dengan perjudian, serta pasal 27 ayat (3) berkaitan dengan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik.
“Itu sebabnya saya mengajak untuk bijak menggunakan media sosial, karena walau postingan bercanda- dengan kawan. tapi jika melanggar pasal-pasal di atas bisa saja dilaporkan ke ranah hukum,” jelas Hisam di hadapan siswa. []


