Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Jumat (1/11) lalu.
“Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka oleh Tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur ke PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh dalam keterangannya, Senin sore (4/11/2024).
Para tersangka adalah; Suhendri (mantan Ketua BRA), Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami, dan Hamdani.
Mereka didakwakan dengan dakwaan primair dan subsider, melanggar sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, serta KUHPidana.
Dugaan korupsi di tubuh BRA terjadi saat pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2023 senilai Rp 15.713.864.890 yang akan disalurkan untuk sembilan kelompok. Hingga saat ini, korban konflik tidak menerima bantuan itu.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 1 Juli 2024, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar 15.397,552.258,00,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) bersifat nyata dan pasti dengan perhitungan total lost. []