BerandaNewsJaksa Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi BRA ke PN Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi BRA ke PN Tipikor Banda Aceh

Published on

Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Jumat (1/11) lalu.

“Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka oleh Tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur ke PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh dalam keterangannya, Senin sore (4/11/2024).

Para tersangka adalah; Suhendri (mantan Ketua BRA), Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami, dan Hamdani.

Mereka didakwakan dengan dakwaan primair dan subsider, melanggar sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, serta KUHPidana.

Dugaan korupsi di tubuh BRA terjadi saat pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2023 senilai Rp 15.713.864.890 yang akan disalurkan untuk sembilan kelompok. Hingga saat ini, korban konflik tidak menerima bantuan itu.

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA karena Dugaan Korupsi

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 1 Juli 2024, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar 15.397,552.258,00,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) bersifat nyata dan pasti dengan perhitungan total lost. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Mualem Bertemu Rektor USK Bahas Pendidikan Aceh

Calon gubernur Aceh peraih suara terbanyak di Pilkada 2024, Muzakir Manaf alias Mualem, melakukan...

Almuniza Kamal Sampaikan Pesan Penting untuk Kemajuan Banda Aceh

Pj Wali Kota Banda Aceh yang baru, Almuniza Kamal menggelar silaturrahmi dengan Kepala Organisasi...

Sistem Informasi Perhutanan Sosial di Aceh Diluncurkan

Sistem Informasi Perhutanan Sosial (SIPS) Aceh secara resmi diluncurkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan...

Respons Penjabat Wali Kota Subulussalam soal Guru Lecehkan 13 Siswa

Penjabat Wali Kota Subulussalam Azhari buka suara soal seorang guru berstatus aparatur sipil negara...

Guru Lecehkan 13 Siswa di Subulussalam Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Subulussalam menetapkan seorang guru berinisial TB (39 tahun) sebagai tersangka pelecehan seksual...

More like this

Mualem Bertemu Rektor USK Bahas Pendidikan Aceh

Calon gubernur Aceh peraih suara terbanyak di Pilkada 2024, Muzakir Manaf alias Mualem, melakukan...

Almuniza Kamal Sampaikan Pesan Penting untuk Kemajuan Banda Aceh

Pj Wali Kota Banda Aceh yang baru, Almuniza Kamal menggelar silaturrahmi dengan Kepala Organisasi...

Sistem Informasi Perhutanan Sosial di Aceh Diluncurkan

Sistem Informasi Perhutanan Sosial (SIPS) Aceh secara resmi diluncurkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan...