HomeNewsGuru SD di Subulussalam Lecehkan 5 Siswi, Pemkot Buka Suara

Guru SD di Subulussalam Lecehkan 5 Siswi, Pemkot Buka Suara

Published on

Seorang guru sekolah dasar di Kota Subulussalam, Aceh, diduga melecehkan secara seksual lima siswinya. Perkara ini masih diproses kepolisian. Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam buka suara atas kasus melibatkan guru berstatus aparatur sipil negara itu.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Subulussalam Sairun mengatakan tak akan membela tersangka kejahatan seksual itu dalam bentuk apa pun. “Pemerintah Kota Subulussalam mengutuk keras perbuatan amoral itu, apalagi dilakukan seorang pendidik,” katanya kepada acehkini, Rabu (25/10/2023).

Baca: Polisi Subulussalam Tangkap Guru yang Diduga Lecehkan Lima Siswi SD

Sairun menyerahkan perkara ini sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Sementara itu, mengenai status kepegawaian guru itu, Sairun akan mengkaji aturannya lebih dulu.

“Jika terbukti akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan,” kata Sairun.

Guru berinisial NR (50 tahun) itu ditangkap polisi Jumat (20/10/2023) setelah dilaporkan orang tua siswi. Korban bercerita pelecehan seksual dilakukan saat mereka tak bisa jawab pertanyaan. Mereka dipanggil ke meja guru, lalu dilecehkan.

“Kepada ibunya, korban mengaku hal tersebut juga dialami oleh temannya yang lain di sekolah, hampir semua korban berusia 7 tahun,” kata Kepala Kepolisian Resor Subulussalam Ajun Komisaris Besar Yhogi Hadi Setiawan.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Soal Blok Andaman, Kapolda Tegaskan Aceh Aman dan Nyaman untuk Investasi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah...

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Tindakan BPJN Aceh Hentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh menghentikan sementara aktivitas perbaikan jalan Enang-Enang yang dilakukan...

Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk...

Dosen Hukum USK Dampingi Penyusunan Qanun Gampong Limpok

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Syiah Kuala (USK), melakukan pelatihan dan pendampingan...

KIA Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Dayah Babul Maghfirah

Komisi Informasi Aceh (KIA) menyasar dayah untuk sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan pilot project...

More like this

Soal Blok Andaman, Kapolda Tegaskan Aceh Aman dan Nyaman untuk Investasi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah...

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Tindakan BPJN Aceh Hentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh menghentikan sementara aktivitas perbaikan jalan Enang-Enang yang dilakukan...

Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk...