Korban dugaan pencabulan oleh guru agama sekolah dasar di Aceh Utara, Aceh, bertambah menjadi 16 anak di bawah umur. Saat guru berinisial S atau M (43) ini ditangkap polisi, korban pelecehan seksual itu baru terungkap tujuh siswinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Agus Riwayanto mengatakan penambahan korban ini setelah mereka menemui guru dan orang tua murid di sekolah tempat S mengajar.
“Kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku,” kata Agus, Jumat (7/4/2023).
Guru Agama Sekolah Dasar di Aceh Utara Diduga Cabuli Tujuh Siswinya
Agus berharap masyarakat yang merasa anak-anaknya menjadi korban melapor ke Polres Aceh Utara. “Sehingga kami mendapat keterangan tambahan atas aksi pelaku. Korban juga akan mendapatkan trauma healing,” tuturnya.
Adapun S ditetapkan tersangka karena dinilai melanggar Pasal 50 juncto 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
S ditangkap Kepolisian Resor Aceh Utara pada Rabu (29/3/2023) malam setelah menerima aduan dari para orang tua korban. “Menurut pemeriksaan, terungkap pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023,” kata Agus.
Kejahatan seksual diduga dilakukan S saat mengajar di sekolah. Ia memanggil siswinya buat membaca buku di samping mejanya, lalu diminta duduk di pangkuan. Saat itulah S diduga meraba kemaluan siswinya.[]