Seorang guru agama sebuah sekolah dasar di Aceh Utara diduga mencabuli tujuh siswinya. Pelecehan seksual ini diduga dilakukan guru berinisial S (43) itu ketika mengajar di sekolah.
Setelah menerima laporan dari orang tua para korban, Kepolisian Resor Aceh Utara menangkap S Rabu (29/3/2023) malam.
“Menurut pemeriksaan yang dilakukan, terungkap pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023,” kata Ajun Komisaris Agus Riwayanto Diputra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Sabtu (1/4/2023).
Agus menuturkan kejahatan seksual diduga dilakukan S saat mengajar di sekolah. Ia memanggil siswinya buat membaca buku di samping mejanya, lalu diminta duduk di pangkuan. Saat itulah S diduga meraba kemaluan siswinya.
Korban menceritakan tentang itu ke orang tuanya. Karena itu S dilaporkan ke Polres Aceh Utara.
“Sejauh ini sudah 4 korban melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya yang artinya sudah ada 7 anak yang menjadi korban,” ujar Agus.
Polisi kemudian menangkap S Rabu malam lalu. Kini ia ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara. Menurut Agus, ada indikasi jumlah korban bertambah sehingga S masih terus diperiksa.
“Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara,” kata Agus.