Sekitar 22 ribu kasus gangguan jiwa tercatat di Aceh, lebih dari 50 persen tergolong berat. Sebagai upaya penanganan, Pemerintah Aceh telah resmi menggunakan Instalasi Rehabilitasi Terpadu milik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, di Kuta Malaka, Aceh Besar.
Tempat tersebut berfungsi meningkatkan layanan kesehatan jiwa yang inklusif dan berkelanjutan. Peresmian instalasi rebab bagi penderita gangguan jiwa dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, Rabu (16/5/2025).
“Kehadiran Instalasi Rehabilitasi Terpadu ini merupakan jawaban atas tantangan besar dalam penanganan pasca-rawat bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” katanya.
Menurut Nasir, Pemerintah Aceh memandang kesehatan jiwa sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan sektor kesehatan. Masa pasca-rawat justru menjadi fase krusial, karena banyak tantangan yang dihadapi oleh ODGJ dan keluarganya, termasuk stigma dari masyarakat dan kurangnya pemberdayaan.
“Terima kasih inovasinya pak Kepala Rumah Sakit Jiwa Aceh. Saya harap Kepala SKPA lain bisa urun tangan membantu menjalankan program dari apa yang telah dibangun ini,” kata Nasir.
Apa yang telah dilakukan RSJ ini adalah upaya memanusiakan manusia. Mereka dicoba tangani, sembuhkan dan diharapakm bisa diterima kembali di tengah-tengah masyarakat. Instalasi rehabilitasi ini, akan menjadi pusat pelayanan yang tidak hanya fokus pada terapi medis, tetapi juga pemulihan psikososial, pengembangan keterampilan, dan peningkatan kemandirian pasien.
“Kehadiran instalasi ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menyediakan pelayanan kesehatan jiwa yang manusiawi dan berorientasi pada pemulihan menyeluruh,” sebut M. Nasir.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, dr. Hanif, menjelaskan bahwa lahan seluas 26 hektar milik RSJ Aceh yang semula direncanakan sebagai pusat layanan rumah sakit, kini difokuskan sebagai pusat rehabilitasi terpadu sesuai RPJM 2025–2030.
“Awalnya ini dirancang sebagai rumah sakit umum untuk layanan kesehatan jiwa. Tapi sekarang diarahkan menjadi tempat rehabilitasi terpadu. Selain ODGJ yang sudah sembuh klinis, nanti korban Napza juga akan direhabilitasi di sini,” ujar dr. Hanif.
Ia menuturkan bahwa sejumlah instansi telah memberikan dukungan dalam pengembangan fasilitas ini. “Kami dibantu beberapa SKPA. Misalnya, Dinas Pertanian memberikan traktor, Dinas Peternakan dan Energi memberikan lampu penerangan dan bibit tanaman.
Pasien kami tanam sayur, hasilnya mereka jual. Uangnya mereka pakai untuk belanja ke rumah sakit, minum kopi, beli baju. Ini bentuk pemberdayaan nyata,” ujar dr. Hanif.
Namun, dr. Hanif juga mengakui bahwa tantangan dalam merawat ODGJ masih besar, terutama karena stigma sosial dan keterbatasan ekonomi keluarga.
“Kadang orang tua mereka sudah meninggal, dan keluarga tidak sanggup merawat. Bahkan, ada anggapan bahwa kehadiran mereka mengganggu ketenangan kampung. Kami merasa bahwa kamilah yang harus menjaga mereka,” tegasnya.
Data Rumah Sakit Jiwa Aceh menunjukkan terdapat sekitar 22 ribu kasus gangguan jiwa di Aceh, dengan lebih dari 50 persen tergolong berat. Hal ini menjadi dasar pentingnya pusat rehabilitasi seperti di Kuta Malaka.
“Standar minimal pelayanan 100 persen wajib dipenuhi. Kami sadar fasilitas di kabupaten/kota masih terbatas. Karena itu, kami sampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau dibutuhkan, kami siap membantu,” ujar dr. Hanif.
Dr. Hanif juga menegaskan dukungan terhadap program eliminasi pasung yang dicanangkan pemerintah. Di mana ditargetkan eliminasi pasung bisa tuntas di tahun 2025. Peresmian ini menandai langkah maju dalam upaya Pemerintah Aceh menghadirkan pelayanan kesehatan jiwa yang lebih manusiawi, terintegrasi, dan memberdayakan. Harapannya, Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka dapat menjadi model inspiratif bagi daerah lainnya. []