Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa plagiasi hingga joki di dunia pendidikan hukumnya haram.
Fatwa ini diputuskan setelah menimbang bahwa plagiasi dan kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan kini menjadi fenomena yang dipandang lumrah di tengah masyarakat.
Fatwa tersebut diputuskan MPU Aceh dengan judul Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.
Fatwa ini dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-I yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (19/2/2025).
Salah satu bunyi fatwa itu menyebutkan bahwa plagiasi merupakan tindakan pelanggaran hak cipta yang dipandang sebagai salah satu hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana layaknya harta.
Selanjutnya disebutkan pula bahwa kecurangan adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga untuk mengakali atau menyiasati sesuatu dengan cara melanggar aturan yang ditetapkan demi kepentingan tertentu.
“Plagiasi termasuk kedalam kategori perbuatan pencurian serta penipuan dan hukumnya adalah haram,” bunyi poin fatwa itu.
Pada poin selanjutnya disebutkan pula, kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan seperti laundry nilai, menyontek dan perjokian termasuk kedalam kategori pengkhianatan terhadap amanah dan hukumnya adalah haram.
“Penghasilan yang diperoleh dari hasil perjokian, plagiasi, dan kecurangan evaluasi pendidikan adalah haram,” tulis poin fatwa itu.
Dalam butir tausiah MPU Aceh terkait hal yang sama, kepada Pemerintah Aceh diharapkan untuk menetapkan regulasi yang mengatur tentang pencegahan plagiasi dan kecurangan pelaksanaan evaluasi Pendidikan.
Kepada peserta didik, MPU Aceh berharap untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademis dalam seluruh proses pendidikan, baik dalam mengikuti ujian/evaluasi maupun dalam melahirkan karya tulis yang orisinil.[]


