Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru terkait Penyembelihan dan Penyucian Bahan Pangan dan Nonpangan Menurut Hukum Islam, Adat Aceh, dan Medis. Salah satu isinya adalah hewan yang disembelih tak sesuai syariat haram dikonsumsi.
Fatwa ini dihasilkan dalam Sidang Paripurna II Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Kamis (6/6/2024).
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang halal untuk dimakan wajib disembelih sesuai dengan ketentuan syariat. Penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat adalah haram dan tidak halal dikonsumsi.
Sementara terkait penyucian dalam fatwa itu dijelaskan hukum penyucian bahan pangan dan nonpangan dari najis adalah wajib sesuai dengan ketentuan syariat.
Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Hasbi Albayuni yang lebih dikenal Abi Hasbi saat penutupan sidang itu berharap agar fatwa MPU Aceh ini bermanfaat bagi seluruh kalangan, terlebih kedepan umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H yang tentu diselenggarakannya penyembelihan hewan qurban.
“Oleh karena itu fatwa kita ini pun sangat bermanfaat, lebih-lebih beberapa hari lagi kita akan sampai pada Hari Raya Idul Adha yang didalamnya ada penyembelihan,” katanya.
Abi Hasbi juga berpesan kepada Anggota MPU Aceh agar fatwa dan taushiyah yang telah dihasilkan dalam sidang dapat disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
“Butir-butir fatwa dan taushiyah ini nantinya kepada Abu sekalian hendaknya disosialisasikan, lebih-lebih kita Anggota MPU utusan kabupaten/kota masing-masing, karena sangat banyak manfaatnya,” kata Abi Bayu.
Disamping fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan beberapa poin tausiyah terkait hal serupa kepada Pemerintah Aceh, pelaku usaha, dan juga masyarakat.
Kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, MPU Aceh berharap agar menyediakan rumah potong hewan yang bersertifikat halal dan memastikan kesehatan hewan yang akan disembelih.
MPU Aceh juga berharap agar Pemerintah Aceh menerapkan regulasi dan mengawasi bagi pelanggar penyembelihan, penyucian dan penyediaan bahan pangan dan nonpangan yang tidak sesuai dengan syariat dan kesehatan.
Kepada pelaku usaha terkait dengan penyediaan bahan pangan dan nonpangan, MPU Aceh berharap agar memastikan kehalalan dan kesucian sesuai syariat dan standar kesehatan.[]