Satuan reserse kriminal Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam menangkap seorang wanita warga Subulussalam yang diduga terlibat melakukan tindak pidana judi online jenis togel di Kompleks Terminal Terpadu Kota Subulussalam, pada Rabu (24/4) lalu.
Kapolres Kota Subulussalam, Ajun Komisiaris Besar Polisi Yhogi Hadi Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakkir menyebutkan wanita berinisial LN (33 tahun) tersebut diamankan personel reserse mobile saat sedang melakukan penyelidikan terkait adanya permainan judi online di Komplek Terminal.
“Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone dengan dua jenis merek berbeda yang berisikan akun situs joni togel dan uang tunai sebesar Rp614.000,” jelas Iptu Abdul kepada acehkini Jumat (26/4/2024).
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat dan hasil penyelidikan unit reserse mobile tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel di salah satu warung di Kompleks Terminal.
Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat sampai di warung yang dimaksud, Tim Opsnal melakukan pengepungan di sekitar warung kopi milik LN.
“Saat dilakukan upaya penggeledahan didapati tersangka LN sedang memasang judi jenis togel online. Petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Subulussalam,” jelasnya.
Lanjut Kasat, atas perbuatannya LN disangkakan dengan Pasal 20 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali.
Polres Subulussalam mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pemberantasan penyakit masyarakat untuk terciptanya situasi Kamtibmas di Kota Subulussalam yang Aman dan nyaman.
“Kami berkomitmen untuk memberantas aktivitas yang mengarah ke penyakit masyarakat. Akan kita tindak tegas jika ditemukan atau dengan adanya peran masyarakat dalam menyampaikan informasi” tutupnya. []


