Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan HM Fadhil Rahmi, merespon keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang memutuskan bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada Aceh 2024.
Bustami dan Fadhil Rahmi akan melakukan perlawanan secara hukum, karena keputusan tersebut adalah bentuk penzaliman terhadap dirinya. Kata Bustami, keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu saja.
“Ini penzaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” ungkap Bustami Hamzah yang didampingi Fadhil Rahmi lewat keterangan tertulis, Minggu (22/9/2024).
Bentuk perlawanan yang akan dilakukan Bustami dan Fadhil adalah melaporkan keputusan KIP tersebut ke Panwaslih Aceh, menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), melaporkan ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pusat, dan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Om Bus (panggilan akrab Bustami) menilai keputusan TMS yang dikeluarkan oleh KIP Aceh tersebut adalah bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal cagub/cawagub Aceh dalam Pilkada 2024 ini. “Ini recana ‘busuk’ yang sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” paparnya.
Upaya penggiringan ke arah calon tunggal tersebut sudah dibuktikan saat hendak melakukan penandatangan kesepakatan menjalankan MoU Helsinki pada 10 September 2024, tapi tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh. Alasannya, Bustami tidak membawa pasangannya ke gedung dewan.
“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?” ujar Bustami.
Dalam sidang paripurna tersebut juga disampaikan bahwa DPR Aceh akan melaksanakan acara yang sama pada kesempatan yang lain kepada Paslon Bustami setelah Bustami mendapatkan calon Wakil Gubernur. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan hingga sampai batas waktu yang ditetapkan.
“Sekarang, saya harus katakan bahwa saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapa pun, kecuali kepada Allah SWT. Insyaallah, Allah SWT bersama kita,” tutup Bustami.
Sementara itu, acehkini berusaha mengonfirmasi KIP Aceh terkait hal ini. Dari semua komisioner lembaga itu yang dihubungi, hanya Muhammad Sayuni yang terhubung dan menyebut sedang mengikuti rapat. []
Berita Acara KIP Sebut Bustami dan Fadhil Rahmi Tak Memenuhi Syarat



