Bakal pasangan calon (paslon) Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan tidak memenuhi syarat di pemilihan gubernur Aceh 2024, sesuai berita acara yang dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Syahminan Zakaria, Sekretaris Partai Darul Aceh—salah satu partai pengusung paslon itu—mengonfirmasi kebenaran surat berita acara KIP Aceh yang beredar di kalangan jurnalis itu. Menurutnya, alasan tidak terpenuhinya syarat adalah terkait dengan penandatanganan surat pernyataan di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
“Benar. Yang berhubungan dengan KIP itu LO (liaison officer). Jadi kami mendapatkan surat itu dari LO paslon semalam. Tidak memenuhi syarat itu terkait dengan penandatanganan surat pernyataan di depan lembaga DPR, itu tidak terpenuhi,” kata Syahminan, kepada acehkini, Ahad (22/9/2024) siang.

Ia menambahkan bahwa sebenarnya paslon sudah menyampaikan surat pernyataan terkait pelaksanaan butir-butir MoU Helsinki kepada KIP Aceh. Namun, jadwal penandatanganan di depan DPR belum ditetapkan oleh KIP Aceh.
“Itu wewenangnya KIP Aceh untuk menjadwalkan. Jadi kalau sudah dijadwalkan kapan penandatanganan, paslon siap untuk menandatanganinya. Tapi kalau tidak dijadwalkan oleh KIP, ya gimana kita mau menandatangani di depan lembaga DPR,” lanjutnya.
Syahminan juga menekankan bahwa jadwal untuk menandatangani di depan DPR berada di luar kendali paslon. Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah menyiapkan semua dokumen persyaratan dan menyerahkannya kepada KIP Aceh.
“Tidak serta merta kan paslon datang ke DPR menandatangani kalau tidak dijadwalkan kapan. Jadi di situ sudah di luar kewenangan dari paslon. Paslon sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan dan disampaikan ke KIP Aceh, termasuk surat pernyataan menjalankan butir-butir MoU. Semua syarat sudah dilengkapi,” ujar Syahminan.
Meskipun telah keluar berita acara yang menyatakan paslon tersebut tidak memenuhi syarat, Syahminan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan resmi dari KIP Aceh.
“Ini masih berita acara, konkretnya itu dia ada SK penetapan, itu tahapannya hari ini (Ahad) akan diberikan. Kalau berita acara itu hanya menyampaikan bahwa pasangan calon ini tidak memenuhi syarat, tapi yang jadi pegangan kita adalah SK penetapan. Walaupun kita akan mengajukan upaya-upaya hukum atau yang lainnya dengan adanya SK penetapan, dan itu belum kami terima,” katanya.
Ia menegaskan bahwa status tidak memenuhi syarat masih pada tahap berita acara, dan pihaknya belum mengetahui isi dari SK penetapan yang akan dikeluarkan KIP Aceh.
“Itu berita acara status paslon tidak memenuhi syarat, tapi nanti setelah itu akan ada SK penetapan, kita enggak tahu juga SK penetapannya apa isinya, kita menunggu SK penetapan itu,” katanya.
Sementara itu, acehkini berusaha mengonfirmasi KIP Aceh terkait hal ini. Dari semua komisioner lembaga itu yang dihubungi, hanya Muhammad Sayuni yang terhubung dan menyebut sedang mengikuti rapat.
Sebelumnya, Bustami tidak dapat menandatangani pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki dan UUPA dalam rapat paripurna DPR Aceh pada Kamis (12/9/2024). Sebab, ia belum ada wakil pengganti setelah pendampingnya Teungku Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal.
DPR Aceh kala itu hanya mengizinkan paslon Muzakir Manaf dan Fadhlullah untuk menandatanganinya, dan menyebut akan menjadwalkan kembali untuk Bustami.[]