Buron pencurian sepeda motor di Pekanbaru, Provinsi Riau, tertangkap di Aceh Utara, Aceh, justru karena pencurian tabung elpiji 3 kilogram. Sang buron, MI (29 tahun), kini ditahan di kantor Kepolisian Sektor Lhoksukon.
Kepala Kepolisian Sektor Lhoksukon Inspektur Satu Syahrizal mengatakan MI ditangkap warga di Gampong Meunasah Ranto, Lhoksukon, pada Selasa (7/5/2024) malam saat ketahuan mencuri tabung elpiji 3 kilogram milik warga setempat.
Panik aksinya ketahuan, pria yang tercatat beralamat di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, itu kabur. Ia meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna hijau tua BM 4637 ABR.
Menurut Syahrizal, MI bersembunyi di persawahan sebelum ditangkap polisi. “Pelaku ini mengaku kehabisan uang hingga nekat mencuri saat melintas di kawasan Lhoksukon. Menurut pengakuannya pelaku ingin berangkat menuju Pekanbaru,” katanya.
Namun saat pemeriksaan lebih lanjut, terungkap sepeda motor yang digunakan adalah barang curian yang dilaporkan pemiliknya di Kepolisian Sektor Rumbai, Pekanbaru. “Jadi pelaku MI juga buron polisi di Pekanbaru karena kasus pencurian sepeda motor,” katanya.
Syahrizal menyebut telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru terkait kasus pencurian sepeda motor.[]