Bolehkah merobohkan masjid lama atau yang bangunan masjid sudah tua? Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengenai hal ini dalam sidang paripurna di gedung Teungku Abdullah Ujong Rimba, Aceh Besar, Rabu (23/8/2023).
Fatwa tersebut berjudul Ketentuan Membangun Masjid Baru dengan Merobohkan Masjid Lama dan Mengalihkan Status Meunasah/Mushalla Menjadi Masjid Dalam Perspektif Hukum Islam.
Kepala Bagian Kajian Strategis, Risalah, dan Persidangan MPU Aceh Zulkarnaini yang membacakan rancangan fatwa mengatakan, hukum merobohkan masjid karena pertimbangan perluasan akibat sempit daya tampung jemaah dibolehkan asal mendapatkan rekomendasi pemerintah.
“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan kebutuhan kepada perluasan akibat sempit daya tampung masjid adalah boleh jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” katanya.
Poin fatwa selanjutnya disebutkan bahwa hukum merobohkan masjid yang tidak didasari oleh dharurah dan hajat syar’iyah seperti pertimbangan keindahan dan estetis semata-mata adalah tidak dibolehkan.
“Pengalihan status meunasah atau musala wakaf menjadi masjid adalah tidak dibolehkan,” katanya.
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat menyampaikan sambutan pada penutupan sidang itu mengatakan, keputusan yang berupa Fatwa MPU Aceh itu bisa menjadi salah satu jawaban atas permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh.
“Problem yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu akan terjawab salah satunya dengan fatwa kita. Alhamdulillah kita telah menghasilkan 9 poin fatwa dan 8 poin tausiyah,” kata Teungku Faisal.
Dalam tausiyah terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk membantu mempercepat pengurusan sertifikasi wakaf. Pemerintah juga diharapkan meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.
Selanjutnya kepada nazir MPU Aceh berharap memberdayakan harta wakaf menjadi lebih bermanfaat. Kepada pengurus masjid dan masyarakat, MPU Aceh berharap memakmurkan masjid dan meunasah/musala dengan kegiatan-kegiatan keagamaan serta menciptakan suasana masjid yang nyaman, indah, aman, dan tentram.[]