Seorang bilal di Kabupaten Aceh Utara diduga memerkosa anak berkebutuhuan khusus berusia 10 tahun. Peristiwa ini dilakukan bilal berinisial AGM (53 tahun) dalam sebuah masjid. Polisi menangkap tersangka pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Novrizaldi, aksi kriminal itu terjadi pada Ahad (10/11/2024).
Saat itu, korban yang hendak membeli jajan terpaksa pulang karena kios tujuannya tutup. Dalam perjalanan pulang, korban dihentikan oleh pelaku yang saat itu berada di masjid. Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar masjid.
“Di sanalah, tindakan keji dilakukan pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang,” kata Novrizaldi, Jumat (15/11/2024).
Peristiwa ini terungkap karena ibu korban curiga saat melihat sepeda anaknya di halaman masjid dan melihat anaknya berjalan keluar dari dalam masjid.
Meskipun awalnya korban enggan menceritakan apa yang terjadi, namun korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan perbuatan keji pelaku. “Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara,” katanya.[]


