Seorang pria berinisial AR (31 tahun) diringkus tim reserse mobile kepolisian Resor (Polres) Subulussalam saat sedang asyik mengakses situs judi online, Kamis (23/1/2025). Penangkapan itu dilakukan saat petugas sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan dan patroli untuk menindak maraknya aktivitas judi online di wilayah Kota Subulussalam, Aceh.
Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, Ajun Komisiaris Besar Polisi (AKPB) Yhogi Hadi Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, terduga pelaku diamankan di salah satu warung kopi yang berada di Kecamatan Penanggalan.
“Diringkus pada pukul 17.00 Wib, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas yang tercatat sebagai penduduk Aceh selatan.Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Mufakhir.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online Bimabet. Selain itu, petugas juga menemukan akun judi online, serta saldo akun sebesar Rp1.040.275,00.
Lanjut Mufakhir, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Polres Subulussalam berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. []