Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Ir. Netap Ginting meminta pemerintah, khususnya Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh, untuk turun tangan sebagai penengah dalam polemik antara petani sawit swadaya dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Persoalan ini muncul akibat perbedaan sudut pandang mengenai rendemen Tandan Buah Segar (TBS) yang berdampak pada disparitas harga TBS yang ditetapkan Disbun Aceh dan harga yang berlaku di PKS.
Hingga saat ini, hampir seluruh PKS di Aceh mengklaim rendemen TBS petani hanya berkisar 15-18%. Padahal, menurut APKASINDO Aceh, sekitar 50% petani swadaya sudah menggunakan bibit bersertifikat, dan terdapat lebih dari 20.000 hektare kelapa sawit hasil program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sudah mulai panen.
“Kami meminta Tim Penetapan Harga TBS Aceh untuk turun langsung ke PKS guna menguji rendemen TBS petani sawit swadaya. Hal ini perlu dilakukan agar ada transparansi dan klaim rendemen dari pihak PKS tidak bersifat sepihak,” tegas Netap, Sabtu (14/12/2024).
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari Permentan No. 01 Tahun 2018. Aturan ini menjadi pedoman dalam penetapan harga TBS untuk melindungi petani dari praktik yang merugikan oleh PKS.
Selain itu, ia menyoroti bahwa perbedaan harga antara Disbun Aceh dan PKS juga disebabkan oleh sebagian besar petani sawit swadaya yang belum bermitra dengan PKS. Namun, APKASINDO Aceh menyatakan kesediaannya untuk bermitra, asalkan kerja sama tersebut saling menguntungkan.
“Pihak PKS silakan membuat model kerja sama yang jelas. Kami, petani sawit, welcome untuk bermitra. Yang penting, kerja sama itu harus adil dan menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.
Untuk itu, APKASINDO Aceh meminta Dinas Perkebunan Aceh dan dinas terkait di kabupaten/kota tempat PKS berada untuk berperan aktif sebagai mediator. “Kami ingin bermitra, bukan berseteru. Pemerintah harus memfasilitasi dialog antara kami, petani sawit, dan pihak PKS agar tercapai kesepahaman,” jelasnya.
Dengan langkah ini lanjut Ginting diharapkan hubungan antara petani sawit swadaya dan PKS dapat menjadi lebih harmonis, sehingga meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di Aceh.
“Harga TBS Aceh ketetapan Disbun umur 3 thn rendemen 15,8% Rp2.556/kg, umur 10-20 Thn rendemen 21,35% Rp3.531/kg. Sementara harga TBS di PKS Terendah Rp.2.720/kg, tertinggi Rp3.125/kg” tutupnya. []


